23.4 C
Indonesia

Hasil Akhir Drama Korupsi Kementerian Pertanian, Ketua KPK Kini Resmi Jadi Tersangka

Must read

JAKARTA – Hasil akhir drama kasus korupsi di Kementerian Pertanian menghasilkan babak baru yang membuat gempar negeri ini.

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawali pemeriksaan atas Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian justru kini ikut jadi tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam, pihak kepolisian resmi menyebut bila Ketua KPK Firli Bahuri resmi sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidik maka pada Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus poLDA metro Jaya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Diskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam sebagaimana dilansir dari CNN.

Beberapa barang bukti yang disita oleh kepolisian dari Firli Bahuri diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Siapa Saja Saksi Yang Telah Diperiksa?

Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Diantaranya 99 orang saksi, dengan rincian 91 diantaranya adalah saksi, dan 8 lainnya adalah saksi ahli.

Diantaranya adalah Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian serta pejabat lainnya. 

Apa Saja Pasal Yang Akan Menjerat Firli Bahuri?

Kata Ade, pihak kepolisian menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Untuk hukuman dalam pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa Firli Bahuri hanya akan dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda paling banyak 1 miliar.

Sementara itu dalam ayat dua dari pasal itu menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat kasus pemerasan akan dipidana seumur idup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang harus dibayarkan paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dan, untuk Pasal 11, pihak kepolisian akan mengenakan hukuman pidana ke Firli Bahuri paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Firli Bahuri Disebut Melakukan Pemerasan Atau Menerima Gratifikasi

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menyebut dengan lugas bahwa Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.

Penerimaan gratifikasi ini disebutkan pihak kepolisian berhubungan erat dengan jabatannya sebagai ketua KPK yang tengah saat ini menangani kasus hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020 hingga 2023.

Untuk mendukung keterangan tersebut, lanjut Ade, kepolisian telah menyita pakaian, pin, dan sepatu milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dipakai saat bertemu Firli Bahuri di lapangan bulutangkis Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Tak hanya itu, seperti dirilis Tribun, Ade juga menyebutkan bahwa kepolisian juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga menjadi bukti pemerasan, dan gratifikasi yang ada di lembaga Kementerian Pertanian.

Disebutkan bila kepolisian menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang berisi lembar disposisi pindahan KPK dengan nomor agenda LY1231 tertanggal 28 April 2021.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru