JAKARTA – Menjelang musim haji yang semakin dekat, jemaah haji diperingatkan agar melakukan ibadah haji sesuai dengan prosedur yang ada.
Salah satunya adalah mengunjungi Tanah Suci Mekkah di Arab Saudi dengan visa resmi haji dan bukan visa lainnya.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, menyatakan bahwa negaranya telah mengeluarkan fatwa terkait haji yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4).
Fatwa ini, lanjutnya, dikeluarkan demi menjaga keselamatan para jemaah haji selama melakukan ibadah rukun kelima Islam itu.
Ia juga menyampaikan bahwa Riyadh akan memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang tidak menggunakan visa resmi selama melakukan haji.
“Pemerintah Saudi tidak membolehkan, tidak akan menoleransi, bahkan akan ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti bahwa dia melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak prosedural. Itu tidak akan kami biarkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran visa non-prosedural.
Seluruh pelaksanaan haji dan umrah, sambungnya, harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.
“Untuk itu kami imbau jangan tergiur dengan yang menawarkan visa non-prosedural tersebut. Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah Indonesia, Kemenag RI,” jelas Tawfiq.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada biro haji yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa tidak resmi.
Ia meminta calon jemaah haji mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan menyebut bahwa visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia hanyalah visa haji dan visa mujamalah.
“Pasti akan ada sanksi dari sana dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji-umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi. Kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Yaqut.