28.4 C
Indonesia

Tentang Kasus Dugaan Korupsi Mandiodo, Saksi: Target Tahun 2022 Tidak Tercapai

Must read

JAKARTA – Proses persidangan dugaan kasus korupsi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih berada di tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu saksi mengungkap bahwa penambangan tidak berhasil mencapai target.

Padahal, target telah tercantum di dalam kontrak kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan KSO setempat–yang di dalamnya termasuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara dan PT Lawu Agung Mining.

Saksi Elfin Subianto mengatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa target penambangan pada tahun 2022 hanya tercapai sebesar 11 persen.

Hal itu kemudian menjadi salah satu pendorong berakhirnya kerja sama kedua pihak pada tahun 2023 dan munculnya kewajiban membayar denda sebesar Rp17 miliar di pihak KSO kepada Antam.

Denda tersebut, katanya, belum dibayarkan hingga saat ini.

Kontrak antara Antam dan KSO sendiri awalnya dibuat untuk berjalan selama 3 tahun 3 bulan sejak efektif pada Desember 2021.

Disampaikan Elfin, kontrak menyebutkan bahwa hasil penambangan KSO di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo tidak boleh dijual oleh KSO.

Antam sendiri disebutnya telah menerima hasil penambangan dan menjualnya, meskipun kontrak pada akhirnya berakhir sebelum waktu yang ditentukan.

“Kontrak sudah diputus karena KSO tidak melakukan penambangan lagi pada tahun 2023,” katanya kepada Majelis Hakim.

Dari persidangan sebelumnya, diketahui bahwa kerja sama antara Antam dengan KSO setempat berawal dari saran yang disampaikan gubernur untuk menyelesaikan sengketa di antara Antam dan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

KSO sendiri dijadikan Antam partner kerja sama lewat metode penunjukan langsung yang dilakukan atas dasar “kedaruratan”.

Dalam kerja sama tersebut, PT Lawu Agung Mining selaku salah satu anggota KSO mendapat tugas untuk melangsungkan penambangan–sementara Perumda Sulawesi Tenggara sendiri bertugas mengurus urusan administrasi.

Akan tetapi, ada dugaan bahwa hasil penambangan itu–yang berupa nikel–tidak diberikan ke Antam sebagaimana yang tertuang dalam lembaran perjanjian kerja sama.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru