28.4 C
Indonesia

Mulai Hari Ini, Tarif Ojol Resmi Naik!

Must read

JAKARTA – Sejak kehadirannya, ojek online (ojol) telah membantu mobilitas banyak masyarakat Indonesia.

Dengan sistemnya yang serba mudah karena dapat diakses melalui smartphone, ojol menjadi andalan banyak orang dalam kegiatan sehari-hari.

Terlepas dari pro dan kontra pada awal kehadirannya, atau bahkan mungkin hingga saat ini, jumlah ojol masih menjamur–yang membuktikan bahwa masih banyak orang yang mencari rezeki di bidang ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada hari ini, Selasa (9/8), secara resmi menaikkan tarif ojol.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Berlakunya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini pun menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan baru ini kemudian menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

Seperti yang dikatakan Hendro, sistem zonasi ojol yang membagi area operasi ojol menjadi tiga zona masih berlaku.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Adapun rincian besaran perubahan tarif ojol di ketiga zona tersebut berdasarkan aturan terbaru adalah sebagai berikut.

Zona I

Biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas tetap, yaitu Rp1.850/km dan Rp2.300/km.

Sementara rentang biaya jasa minimal naik dari Rp7.000–10.000 menjadi Rp9.250–11.500.

Zona II

Biaya jasa batas bawah naik dari Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km.

Biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km.

Rentang biaya jasa minimal juga naik, dari Rp8.000–10.000 menjadi Rp13.000–13.500.

Zona III

Biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas tetap, yaitu Rp2.100/km dan Rp2.600/km.

Rentang biaya jasa minimal naik dari Rp7.000–10.000 menjadi Rp10.500–13.000.

Hendro juga menjelaskan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara itu, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Terdapat juga biaya jasa, yang tertera di dalam lampiran, yang didefinisikan sebagai biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun–demi menjamin kelangsungan usaha ojol.

Evaluasi juga dapat dilakukan sebelum itu jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi diwajibkan untuk melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Adapun keputusan ini akan efektif diberlakukan mulai hari Minggu (14/8) nanti.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru