NORWEGIA – Seorang turis yang mengunjungi Kepulauan Svalbard di Norwegia didenda lebih dari $1.100 (sekitar Rp18 juta) setelah didapati berada terlalu dekat dengan seekor walrus.
Petugas diberitahu masyarakat yang melihat seorang pria berjalan menuju gumpalan es yang terapung untuk mendekati hewan tersebut.
Padahal, mendekati satwa liar di Svalbard dengan cara yang mengganggu mereka merupakan pelanggaran hukum.
Diberitakan BBC, insiden tersebut terjadi di dekat Longyearbyen – salah satu pemukiman paling utara di dunia.
Undang-Undang Lingkungan Hidup Svalbard menetapkan bahwa semua lalu lintas di kepulauan ini harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan gangguan yang tidak perlu terhadap satwa liar setempat – termasuk beruang kutub, anjing laut, paus, rusa kutub, dan rubah kutub.
Gubernur telah mengimbau semua orang untuk menjaga jarak dengan walrus agar tidak diganggu dan menghindari bahaya bagi manusia.
Jaksa polisi Magnus Rindal Fredriksen mengatakan kepada BBC bahwa sebagian dari insiden tersebut diamati oleh beberapa pegawai gubernur.
Insiden itu terjadi “sangat dekat dengan Longyearbyen, di dasar fyord”, kata Rindal Fredriksen.
Ia menambahkan bahwa turis tersebut, yang merupakan warga negara Polandia dan tiba di daerah tersebut pada hari yang sama, dibawa ke kantor gubernur dan membayar denda.
Menurutnya, turis tersebut mendekati walrus demi mendapatkan foto yang bagus.
Musim semi dan musim panas populer di kalangan wisatawan di Svalbard, dengan banyak yang mengunjungi kepulauan yang hampir tak tersentuh di dataran tinggi Arktik sementara matahari tidak terbenam di malam hari selama apa yang dikenal sebagai “matahari tengah malam”.
Walrus di Svalbard sendiri dilindungi pada tahun 1952 setelah diketahui hanya tersisa beberapa ratus ekor setelah lebih dari tiga abad eksploitasi komersial besar-besaran.
Populasi walrus telah meningkat sejak kebijakan ini diberlakukan, namun spesies ini tetap masuk dalam Daftar Merah Nasional Norwegia.
Karena kekhawatiran terhadap dampak pariwisata dan perubahan iklim, pemerintah Norwegia telah mengumumkan peraturan yang lebih ketat, yang akan diberlakukan tahun depan, termasuk larangan berada dalam jarak 150 meter dari walrus.
Langkah-langkah lain termasuk pembatasan kapal pesiar dan lokasi pendaratan yang ditentukan.