JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat heran kegiatan tambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mendapat Predikat Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Keheranan Majelis Hakim terungkap dalam persidangan hari ini, Kamis (29/8/2024) saat mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Tmah Tbk Agung Pratama dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam persidangan, Hakim bertanya detail mengenai perizinan Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT Timah selama ini.
Dalam penjelasannya, Agung menjawab bila ia mengetahui mengenai keberadaan Amdal mencakup UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dimiliki oleh PT Timah memang ada.
Namun, terkait upaya dalam menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar lokasi tambang, Agung mengatakan bila selama ini pihaknya sudah melakukan sebagaimana yang harus dilakukan dalam UPL dan UKL.
Bahkan, Agung mengatakan bila pengelolaan da pemantauan lingkungan di sekitar tambang PT Timah juga mendapat Predikat Baik dari KLHK.
“Selama ini kalau soal lingkungan itu kan yang menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulai,” jawab Agung seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (29/8/2024).
Tak puas dengan jawaban seperti itu, Hakim lantas melanjutkan pertanyaan lain. “Ta, tapi kan bagian saudara, masa dilepaskan saja? Saudara nggak terlibat? Makanya saya tanya Tupokso saudara,” cecar Hakim.
Agung pun menjawab pertanyaan Hakim dengan mengatakan bila selama ini PT Timah Tbk mendapat penilaian baik dari KLHK karena perusahaan tambang tersebut dianggap telah melaksanakan aturan yang terdapat di Amdal tersebut.
SIAPA YANG MEMBERI PENILAIAN BAIK SEBENARNYA?
Masih dari persidangan Harvey Moeis dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi, yaitu Direktur Operasi dan Produksi PT Tmah Tbk Agung Pratama.
Majelis Hakim langsung bertanya kepada Agung tentang siapa yang berwewenang memberikan Predikat Baik kepada PT Timah saat itu.
Secara singkat Agung menjawab, “Dari proper,”.
“Proper? Siapa propernya?” tanya Hakim lagi.
“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jawab Agung.
“Kementerian Lingkungan Hidup, nilainya baik gitu ya?” kata Hakim dengan suara meminta ketegasan jawaban ke arah Agung.
“Iya,” jawab Agung singkat.