19.2 C
Indonesia

Ledakan Blockchain Indonesia: Bagaimana PP 28 tahun 2025 Memicu Revolusi Digital Dari Akar Rumput?

Must read

GEMPA REGULASI YANG MENGUBAH SEGALANYA

Pada 5 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28, sebuah perubahan besar dalam lanskap digital Indonesia. Ini bukan hanya penyempurnaan birokrasi biasa; ini adalah penghancuran hambatan regulasi yang telah menghambat inovasi blockchain beberapa tahun belakangan ini. Untuk pertama kalinya, kontrak pintar (smart contracts), tokenisasi dan NFT keluar dari zona abu-abu hukum dan diakui sebagai alat ekonomi yang sah.

Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk hal ini juga sangat jelas. Dalam tayangan Youtube yang diunggah beberapa waktu lalu (tonton disini: PP 28/2025: Langkah Pemerintah Bangun Ekosistem Digital yang Aman, Inklusif dan Berdaulat), Ia mengatakan bila blockchain akan menjadi masa depan baru untuk lindungi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

Ini membuka pintu air bagi pemilik warung, petani, dan koperasi desa untuk membangun sistem keuangan yang tidak dapat diubah hanya dengan beberapa baris kode,” kata Wapres Gibran.

Kalimat di atas bukan lagi angan-angan karena petani kopi di Garut kini dapat menerbitkan sertifikat panen berbasis NFT, sementara pengrajin batik di Solo bisa membuat program loyalitas berbasis token dalam semalam. Era blockchain yang eksklusif untuk kalangan teknologi elite telah berakhir.

Regulasi hari ini yang hanya mengatur persoalan perdagangan asset digital saja, telah berubah menjadi adaptasi teknologi blockchain yang dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak.

Ketua IRWATA Sabdo Yusmintiarto saat didapuk sebagai salah satu pembicara dalam acara Trade Expo Indonesia 2022 yang diadakan oleh G20 dimana salah satu yang dibahas saat itu adalah tentang teknologi blockchain (FOTO: Istimewa/THE EDITOR)
Ketua IRWATA Sabdo Yusmintiarto saat didapuk sebagai salah satu pembicara dalam acara Trade Expo Indonesia 2022 yang diadakan oleh G20 dimana salah satu yang dibahas saat itu adalah tentang teknologi blockchain (FOTO: Istimewa/THE EDITOR)

KETIKA EKONOMI DESA MENJADI LABORATORIUM DIGITAL

Lupakan Silicon Valley….

Revolusi blockchain Indonesia yang sesungguhnya sedang berkembang di sawah dan desa nelayan. PP 28/2025 mengubah setiap warung kopi menjadi startup fintech dan setiap perahu nelayan menjadi node data.

Indonesia Real World Assets Tokenization Association (IRWATA) melalui Farmsent.io telah mendesain  farmsent village. Dimana teknologi blockchain menjadi tulang punggung input data terhadap dashboard komoditas yang bersifat menyeluruh berisi data lahan, waktu panen, jenis tanah dan informasi lainnya. 

Data tersebut bisa digunakan untuk pengolahan lahan menggunakan drone, lalu data distribusi hasil panen, hingga kontrak pintar yang memungkinkan petani mendapatkan permodalan dari hasil tokenisasi tersebut. 

Tahun ini farmsent bermaksud untuk melakukan ujioba terhadap 3 desa di Indonesia, dengan jenis komoditas coklat, mangga, dan sawit. Khusus untuk sawit merupakan lanjutan dari apa yang telah dikembangkan di Malaysia.

“Lebih dari sekadar teknologi, ini adalah komunitas yang hidup dan dinamis, di mana para petani diberdayakan dengan alat-alat cerdas mutakhir dan pengetahuan penting, mulai dari pertanian presisi hingga strategi akses pasar yang lebih baik. Ekosistem desa kolaboratif ini secara langsung meningkatkan kesejahteraan kolektif mereka melalui hasil panen yang lebih tinggi dan biaya yang lebih rendah. Secara bersamaan, FAV dengan cermat membina planet yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan mendorong praktik ramah lingkungan dan efisiensi sumber daya, demi memastikan masa depan yang sejahtera bagi semua” ucap Yog Shrusti CEO Farmsent.

CEO Farmsent Yog Shrusti dan Ketua IRWATA Sabdo Yusmintiarto saat mengikuti pemeran di ICE BSD Jakarta dalam acara Trade Expo Indonesia 2023 (FOTO: Farmsent/THE EDITOR)
CEO Farmsent Yog Shrusti dan Ketua IRWATA Sabdo Yusmintiarto saat mengikuti pemeran di ICE BSD Jakarta dalam acara Trade Expo Indonesia 2023 (FOTO: Farmsent/THE EDITOR)

PERANG GERILYA IRWATA MELAWAN KETIMPANGAN DIGITAL

Sementara perusahaan besar terobsesi dengan tanah virtual di metaverse, IRWATA memanfaatkan blockchain sebagai senjata melawan ketidakadilan ekonomi. Misi kami? Menghancurkan tiga penghalang: kebingungan regulasi, intimidasi teknis, dan ketimpangan akses.

Semisal kita membangun Blockchain UMKM, laboratorium berjalan yang menjangkau 3 juta UMKM hingga 2026. Bayangkan sebuah truk makanan yang dimodifikasi tiba di pasar kaget, dimana sumber bahan bakunya langsung dari kelompok tani.

Di dekatnya, mantan montir motor menjalankan kontrak pintar untuk mengotomatisasi pembayaran pinjaman modal untuk food truck yang dimodif, setiap pembayaran dari konsumen mendapatkan token loyalitas dan terdata ke dalam DAO ekosistem pasar kaget tersebut, sehingga menjadi ekosistem untuk promosi yang dapat digunakan secara berkelanjutan, serta menjadi potensi mitra untuk franchise atau sekedar order catering.

Tokenisasi bukanlah akhir dari implementasi blockchain, melainkan untuk mempersenjatai transparansi melawan rentenir, pestisida palsu dan pencuri rantai pasok.

Inilah kenapa blockchain RWA penting, dan hari ini seluruh dunia masih menunggu bukti realisasi dari penyatuan blockchain dengan dunia nyata, dan Indonesia memiliki kesempatan menjadi pemimpin di kompetisi pembuktian ini.

PERSIMPANGAN YANG TAK TERHINDARKAN

PP 28/2025 bukan sekadar dokumen kebijakan, ini adalah deklarasi perang terhadap stagnasi ekonomi. Ujian sebenarnya dimulai sekarang.

Apakah kita akan membangun taman bermain baru bagi para spekulan kripto? Atau menyalakan eksperimen inklusi keuangan paling radikal di dunia?

Seperti yang disampaikan wakil presiden Gibran, ”Di tengah revolusi digital global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025…” Alatnya sudah tersedia. Regulasi sudah ditetapkan. Pertanyaannya tinggal satu—di pihak siapa Anda berdiri? Siapkah kita mengambil peran?”

Penerapan solusi blockchain IRWATA ke lebih dari 80.000 koperasi merah putih di Indonesia, sebetulnya mampu menjadi solusi untuk menjaga dari praktek korupsi serta membantu memudahkan bisnis model yang lebih terstruktur dan dapat dihitung secara valuasi bisnis, sehingga memungkinkan koperasi ini mendapatkan modal atau sumber pemasukan di luar dari APBN/APBD. 

Pertanyaannya akan selalu sama, dengan adanya PP 28 tahun 2025 ini, beranikan Indonesia untuk melakukan inovasi di bidang digital finance secara menyeluruh?

 

Oleh: Sabdo Yusmintiarto, Ketua Indonesia Real World Assets Tokenization Association (IRWATA)

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru