Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa … perbuatan tercela …, seperti bunyi Pasal 7A...
Bisa, asal jelas legal standingnya, aturan pengelolaannya, transparan, tidak mengganggu “marwah” yang harus diemban kampus Perguruan Tinggi, dan memberikan kontribusi dalam pendidikan dalam bentuk...