23.4 C
Indonesia

Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Datangnya Idulfitri

Must read

JAKARTA – Bulan suci Ramadhan akan segera berakhir, dan digantikan dengan bulan Syawal yang diawali dengan hari raya Idulfitri atau Lebaran.

Untuk mengetahui datangnya Syawal secara pasti, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4).

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Kamis (4/4).

Dilansir dari Antara, Kamaruddin mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan secara tertutup di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Adapun sidang dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berjalannya sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.  

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.

Posisi hilal tersebut diketahui telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Itu artinya Lebaran 1 Syawal atau Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya.

Kementerian Agama, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di 120 titik di seluruh Indonesia.

Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

“Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” katanya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dasar hukum sidang isbat sendiri tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” kata dia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru