23.4 C
Indonesia

Orang Amerika Serikat Harus Pegang ‘Visa’ untuk Berkunjung ke Eropa Tahun Depan

Must read

JAKARTA – Para pemegang paspor Amerika Serikat agaknya harus lebih berhati-hati jika ingin memasuki kawasan Eropa mulai awal tahun depan.

Pasalnya, kawasan tersebut dijadwalkan menerapkan aturan baru yang mengharuskan para pengunjung yang saat ini bisa masuk tanpa visa untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum tiba.

Melansir Conde Nast Traveler, para pengunjung yang dimaksud termasuk warga Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Adapun aturan tersebut bernama Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS).

Diregulasikan oleh Uni Eropa, aturan ini ditujukan untuk memperketat keamanan perbatasan dan melacak para pelancong yang masuk dan keluar dari kawasan tersebut.

Meskipun begitu, ETIAS tidak serta-merta serupa dengan visa yang kita harus peroleh ketika ingin mengunjungi negara tertentu–yang pembuatannya memakan waktu hingga beberapa bulan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

ETIAS hanya membutuhkan calon pelancong mengisi aplikasi online dan membayar biaya aplikasi sebesar €7 (sekitar Rp116 ribu).

Aplikasi online yang akan diisi membutuhkan sederet informasi calon pelancong seperti identitas, rencana perjalanan, riwayat perjalanan, dan beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan keamanan.

Jika hasil pengisian tersebut tidak memiliki masalah, calon pelancong bisa menerima persetujuan dalam kurun waktu hanya satu jam dalam bentuk surat elektronik (email).

Jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, keseluruhan proses bisa berlangsung lebih lama, namun tidak sampai berbulan-bulan, yakni paling lama 96 jam.

Persetujuan tersebut wajib dimiliki para pelancong dari seluruh usia dan akan berlaku untuk beberapa kali masuk selama tiga tahun, atau hingga paspor kedaluwarsa.

Sementara persyaratan masuk Eropa untuk pemegang paspor yang selama ini bebas visa akan bertambah, lama waktu yang dapat mereka habiskan di Benua Biru tersebut tidak berubah.

Orang-orang Amerika Serikat, misalnya, masih akan tetap diperbolehkan menetap sebagai turis selama 90 hari dalam jangka waktu 180 hari.

 

Baca juga: Indonesia Cabut Kebijakan Bebas Visa untuk 159 Negara

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru