JAKARTA – Warga dari 159 negara yang sebelumnya tergabung dalam 169 negara yang bisa mengunjungi Indonesia tanpa visa (bebas visa) untuk sementara kehilangan akses tersebut.
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/6) menyampaikan, pencabutan akses bebas visa untuk 159 negara telah melewati evaluasi dan pertimbangan penerima manfaat.
“Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia juga mengatakan, negara lain pun melakukan hal serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk.
Setiap negara, pada dasarnya, memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut.
“Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,” tambahnya.
Dicabutnya status bebas visa untuk 159 negara berarti hanya 10 negara anggota ASEAN yang saat ini bisa mengunjungi Indonesia tanpa harus memperoleh visa.
Negara-negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Melansir CNN Indonesia, warga dari kesepuluh negara tersebut dinaungi kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Mereka cukup menunjukkan paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia ke petugas imigrasi.
Sudah berlaku sejak tahun 2020
Sementara itu, Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa bebas visa sejatinya sudah tidak berlaku sejak tahun 2020.
Kepada Merdeka, ia mengatakan hal itu berasal dari peraturan yang diterapkan selama pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Indonesia.
Ketika pandemi mulai mereda pada Maret 2020, perbatasan dibuka perlahan dengan aturan visa on arrival (VoA) dan bebas visa untuk warga dari 10 negara ASEAN.
“Jadi itu mempertegas saja fasilitas bebas visa tadinya 169 (negara) diputus jadi 159 (negara) itu tidak ada lagi, karena yang 10 masih ada (negara) ASEAN,” ujarnya.
Adapun tetap berlakunya bebas visa kunjungan untuk warga ASEAN, lanjutnya, yakni berlandaskan komitmen bersama komunitas ASEAN.
“Jadi peraturan menteri yang terakhir ini mempertegas saja bahwa memang bebas visa itu sudah tidak ada lagi, kecuali untuk Asean. Kalau VoA tetap, karena bebas visa beda dengan visa on arrival,” tutupnya.