28.4 C
Indonesia

Mengemis di Bali, Lansia Asal Amerika Serikat Dideportasi

Must read

DENPASAR – Pihak berwenang di Bali kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA). Kali ini, WNA yang dideportasi adalah warga negara Amerika Serikat berinisial MAM.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, hal ini dilakukan atas dasar prinsip kebijakan selektif yang menjadi panduan mereka.

MAM, yang diidentifikasi telah berusia 69 tahun, dianggap membahayakan keamanan negara setelah dilaporkan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Gede Dudy di Denpasar, Minggu (28/1), seperti dilansir Antara.

MAM sebelumnya dilaporkan warga Kedewatan, Ubud, ke Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023.

Mereka mengaku pria itu menimbulkan keresahan karena sering mengemis di depan sebuah pasar swalayan di wilayah Ubud.

Laporan itu direspons dengan penangkapan MAM. Akan tetapi, pria itu disebut tidak mau memberikan keterangan dan bersikap tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Dudy mengatakan, MAM mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP melimpahkan MAM ke Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Imigrasi pun memutuskan mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi WNA tersebut.

Upaya deportasi MAM ke negara asalnya sempat terkendala sejumlah hal, termasuk finansial. Selama proses itu belum selesai, ia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama hampir 70 hari.  

Untuk mendeportasi MAM, pihak imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat.

Lansia itu akhirnya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Seattle pada Jumat (26/1) setelah pemulangannya dibiayai Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.

Kantor Imigrasi menilai MAM melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Sakit dan Alami Keterbatasan Finansial, Lansia Belgia Dideportasi dari Bali
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru