26.4 C
Indonesia

Ketahuan Nonton Drakor, 2 Remaja Korea Utara Dihukum Kerja Paksa

Must read

JAKARTA – Korea Utara menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remajanya yang ketahuan menonton drama yang diproduksi Korea Selatan (drakor).

Hal ini terungkap lewat rekaman video langka yang diperoleh BBC Korea dari South and North Development (Sand).

Diketahui, Sand sendiri adalah sebuah lembaga penelitian yang bekerja sama dengan para pembelot dari Utara.

Video tersebut, yang tampaknya direkam pada tahun 2022, memperlihatkan dua remaja laki-laki yang diborgol di depan ratusan siswa di sebuah stadion.

Terlihat juga beberapa petugas berseragam menegur mereka karena tidak “merenungkan kesalahan mereka secara mendalam”.

“Budaya rezim boneka busuk telah menyebar bahkan hingga ke kalangan remaja,” demikian terdengar suara narator yang membacakan propaganda Utara dengan merujuk pada Korea Selatan.

“Mereka baru berusia 16 tahun, tapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Tidak tanggung-tanggung, identitas kedua remaja tersebut juga disebutkan oleh para petugas.

Berbagai jenis hiburan dari Korea Selatan, termasuk acara televisi, adalah hal terlarang di Korea Utara.

Meskipun begitu, beberapa warga tampaknya bersedia menanggung risiko menerima hukuman demi bisa menonton drakor–yang memiliki penonton dari berbagai negara.

Rekaman seperti ini disebut jarang terjadi, mengingat Korea Utara melarang adanya foto, video, maupun bukti lain tentang kehidupan di dalamnya yang diakses dunia luar.

Hal ini menandakan otoritas setempat akan bertindak lebih keras terhadap insiden serupa.

Klip tersebut bahkan dibagikan sebagai materi dalam pendidikan ideologi Korea Utara dan sebagai peringatan untuk warganya agar tidak menonton “konten dekaden”.

Sebelumnya, anak di bawah umur yang melanggar hukum dengan cara ini akan dikirim ke kamp kerja paksa remaja dibandingkan dipenjarakan, dan hukumannya biasanya kurang dari lima tahun.

Akan tetapi, pada tahun 2020, Pyongyang memberlakukan undang-undang yang menjadikan menonton atau mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat dihukum mati.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru