21 C
Indonesia

Kesalahan Input Data ke Sirekap Tidak Bisa Dikoreksi, Ini Penjelasan KPU!

Must read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (19/2) mengungkap alasan tidak tersedianya opsi koreksi ketika memasukkan data penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Koreksi data yang salah, yang umum terjadi pada data perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden, disebut hanya dapat dilakukan oleh pihak KPU.

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor KPU di Jakarta.

Baca Juga:

“KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” imbuhnya.

Pernyataan ini datang di tengah meluasnya kecurigaan masyarakat terhadap data perolehan suara Pemilu 2024 yang saat ini masih berada di tahap rekapitulasi.

Di media sosial, beredar banyak bukti yang menunjukkan bahwa Sirekap melakukan kesalahan dalam membaca data–yang dicurigai merupakan sesuatu yang disengaja.

Betty menjelaskan, koreksi terhadap data yang salah dalam pembacaan Sirekap dapat dilakukan di tahap penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota.

Hal itu lantaran KPU memakai teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca data perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai, kalau terjadi ketidaksesuaian, sistem dapat membacanya. Dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya.

“Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” sambungnya.

Sementara itu, untuk data perolehan suara pemilihan anggota legislatif, KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognation (OCR).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, dengan OCR, KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data.

“Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, di mana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto formulir model C hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut,” ungkap dia.

“Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya,” imbuhnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru