26.1 C
Indonesia

Jokowi Tandatangani UU DKJ, Status Ibu Kota Negara Siap Dipindah?

Must read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ditandatangani pada Kamis (25/4), UU tersebut mempersiapkan pemindahan status ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun begitu, Jakarta masih akan tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU DKJ.

Baca Juga:

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi pasal itu.

Selain itu, berdasarkan Pasal 64, Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini juga tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga dilakukan perubahan.

Adapun pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan secara bertahap, menurut Pasal 66.

Untuk mendukungnya, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

UU ini juga menetapkan bahwa Provinsi Daerah Ibukota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan ibu kota yang akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi, Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Itu artinya, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru