21.2 C
Indonesia

Perjalanan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Must read

JAKARTA – Bahasa Indonesia telah dinobatkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Dalam Sidang Umum ke-42 yang diadakan pada Senin (20/11) di Paris, Prancis, UNESCO secara aklamasi menetapkan pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penetapan ini membuat bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga:

Selain bahasa Indonesia, sembilan bahasa lain yang merupakan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), diketahui bahwa perjalanan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bukanlah terjadi dalam sekejap mata.

Semua ini berawal pada Januari lalu, ketika Duta Besar Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO mendiskusikan potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.

Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.

Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO.

Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.

Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku.

Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris guna menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.

Pada 10–24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023. 

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.

Delegasi itu terdiri atas Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E. Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana.

Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi.

Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.

Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.

Diketahui upaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO adalah implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

 

Baca juga: Resmi! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa ke-10 di Sidang Umum UNESCO
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru