JAKARTA – Kabar baik untuk Indonesia datang dari Paris, Prancis, yang merupakan lokasi berdirinya kantor pusat Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung pada Senin (20/11) pagi, ditetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Kabar ini dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat media sosial, menyebut bahwa pengakuan tersebut adalah “kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia”.
“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”.,” tulisnya.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
“Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.,” jelasnya.
Diketahui upaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO adalah implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal itu berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Selanjutnya, ayat (2) dan (3) dalam pasal yang sama mengatur bahwa peningkatan fungsi bahasa Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan dengan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Usulan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.