23.6 C
Indonesia

ByteDance Gugat Balik Montana Imbas Larangan Penggunaan TikTok

Must read

MONTANA – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, pada Senin (22/5) melayangkan gugatan untuk menentang larangan penggunaan aplikasi tersebut yang disahkan di negara bagian Montana, Amerika Serikat.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat Montana, menyebutkan bahwa larangan tersebut membatasi kebebasan berbicara yang melanggar Amandemen Pertama.

“Larangan Montana … melanggar Konstitusi Amerika Serikat dalam beberapa hal lainnya, dan dikecualikan oleh hukum federal,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca Juga:

Diberitakan oleh The Wall Street Journal, gugatan tersebut diajukan dengan melawan jaksa agung negara, Austin Knudsen.

Larangan penggunaan TikTok tercantum dalam rancangan undang-undang (RUU) yang ditandatangani oleh Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu (17/5).

RUU tersebut ditetapkan akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2024 mendatang, namun pakar keamanan siber mengatakan itu mungkin sulit diterapkan.

Larangan itu tercipta setelah dorongan untuk melarang aplikasi tersebut terus-menerus disuarakan oleh para anggota kongres Amerika Serikat dan pejabat negara bagian.

Alasannya, ada kekhawatiran tentang pengaruh pemerintah China dalam pengoperasian aplikasi tersebut yang berpotensi pada diambilnya data dan informasi pribadi penggunanya.

TikTok sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China seperti yang dikhawatirkan.

Melansir Republika, perusahaan itu juga telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi privasi dan keamanan penggunanya.

Salah satunya adalah dengan menyimpan semua data pengguna Amerika Serikat di dalam negara itu sendiri.

Gugatan ByteDance datang setelah beberapa pembuat konten melayangkan penolakan keras mereka atas larangan Montana, menyebut undang-undang tersebut tidak konstitusional.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru