21.3 C
Indonesia

Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Pahlawan Nasional ke Enam Tokoh Pejuang

Must read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh pejuang dalam peringatan Hari Pahlawan besok, Jumat (10/11).

Hal itu secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/11).

Disampaikan olehnya, Pemerintah Indonesia akan memberikan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara.

Baca Juga:

Penganugerahan gelar ini dilakukan setiap tahun, tepatnya setiap 10 November yang ditetapkan sebagai Hari Pahlawan.

“Setiap Hari Pahlawan, kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tokoh yang mendapatkan gelar telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Terdapat syarat utama dan syarat khusus dalam hal ini. Beberapa di antara syarat umumnya adalah tokoh itu sudah wafat, berjuang, dan tidak pernah berkhianat.

“Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu,” katanya.

Adapun penetapan gelar pahlawan ini dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, enam tokoh yang akan mendapat gelar disebut sebagai perintis kemerdekaan, pendobrak, dan pejuang kemerdekaan.

Mereka juga dikategorikan sebagai orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tiga dari enam tokoh tersebut adalah Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), dan Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur).

Tiga tokoh lainnya adalah Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

Sebagai informasi, pemberian gelar Pahlawan Nasional ini dilakukan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam.

Upaya pengumpulan bahan-bahan untuk pemberian gelar ini sendiri dibantu oleh Kementerian Sosial.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru