THE EDITOR – Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara Simson Ginting mengatakan aksi kepala sekolah SD Sukadame berinisial SK yang meminta uang kepada orang tua murid penerima dana BSM harus diberi sanksi tegas atau diberhentikan dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Indonesia Anderiasta Tarigan hanya memberi sanksi ringan berupa teguran kepada SK, Kepala Sekolah SD Negeri 040528 Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupate Karo yang telah mengaku melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa yang anaknya menerima dana Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Bisa diberhentikan dari jabatan kepala sekolah atau dipindah ke sekolah lain, atau diturunkan golongan jabatannya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Simson yang merupakan Wakil Ketua Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Lembaga Ilmu Dasar Universitas Sumatera Utara ini kepada The Editor beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, tindakan kepala sekolah tersebut melanggar Pancasila yaitu Sila ke-2 dan sila ke-5 yang bunyinya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Tindakan kepala sekolah meminta uang kepada siswa atau orang tua siswa yang tidak mampu atau miskin dan penerima BSM adalah tidak etis dan pelanggaran terhadap sila ke-2 dan ke-5 Pancasila yaitu rasa kemanusiaan dan rasa keadilan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali di masa depan.
“Dan seharusnya diberikan sanksi sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Karo,” tandasnya.
Untuk mengetahui tentang tindakan kepala sekolah ini. Langsung klik di: