20.3 C
Indonesia

Kadisdik Kabupaten Karo Maafkan Kepala Sekolah SD Negeri Sukadame Yang Meminta Uang Kepada Penerima BSM, Tapi Dengan Syarat!

Must read

THE EDITOR – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Indonesia Anderiasta Tarigan bergerak cepat memanggil SK (nama inisial), Kepala Sekolah SD Negeri 040528 Sukadame, Kecamatan Tigapanah setelah mengetahui aksi pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa yang anaknya menerima dana Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) secara tunai dipublikasi oleh awak media.

Baca Juga: Kepala Sekolah SD Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Potong Dana Bansos Untuk Siswa Miskin. Berikut Liputannya!

Melalui sambungan telepon yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, The Editor mendapat kesempatan untuk mendengarkan langsung keterangan SK.

“Kami sudah panggil kepala sekolah dan kita akan dengarkan bersama-sama keterangannya dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” kata Anderiasta lewat teleponnya di Taneh Karo.

Baca Juga:

Dalam pembicaraan tersebut, SK akhirnya mengakui bila ia memang pernah meminta uang kepada orang tua murid terkait dana BSM yang diterima oleh siswa dan siswi miskin sejak tahun 2023.

Namun, ia membantah meminta uang dengan paksa kepada orang tua siswa yang angkanya mencapai Rp100.000 per murid.

Dana BSM sendiri adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk tunai sejumlah Rp450.000 kepada siswa sekolah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan untuk mencegah putus sekolah.

“Saya meminta maaf karena sebenarnya hal tersebut tidak boleh saya lakukan,” katanya dengan suara pelan.

SK juga mengakui bila ia melakukan tindakan seperti ini sebanyak 2 kali yaitu tahun 2023 dan 2024, tepatnya sejak awal menjabat sebagai kepala sekolah di desa tersebut.

Total uang yang ia kumpulkan dari orang tua siswa saat itu menurut penuturan SK berkisar di angka Rp500.000 saja.

Meski demikian, ia mengatakan bila sebagian orang tua siswa memberikan uang itu dengan ikhlas tanpa paksaan.

“Kami tanya sajanya waktu itu seikhlasnya saja tanpa paksaan kami bilang,” kata SK.

Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan dan berharap dimaafkan karena selama ini ia mengaku juga sempat membelikan baju olahraga kepada seorang siswa di SD Sukadame yang tidak mampu.

“Saya harap itu juga dilihat saat saya membantu siswa itu,” katanya.

Ia juga mengatakan uang sebesar Rp500.000 itu ia juga berikan kepada 2 guru lainnya yang ia sebutkan secara rinci mengajar di kelas 6 dan kelas 1.

“Makan kami bersama Bu (dengan uang 500.000 itu),” tutupnya.

WAKIL BUPATI KARO BERBICARA

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting sendiri mengatakan tindakan kepala sekolah SD Sukadame salah dan dia akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan langsung persoalan ini.

“Tentu sangat menyalahi tindakan kepala sekolah tersebut. Akan kita panggil atau saya akan turun langsung ke lapangan,” tandasnya.

DIMAAFKAN DENGAN SYARAT

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Indonesia Anderiasta Tarigan mengatakan memberi kesempatan SK untuk memperbaiki kesalahannya dengan syarat tidak mengulangi tindakannya lagi.

Menurutnya, meminta uang apapun kepada orang tua siswa yang miskin bukanlah tindakan yang benar dan tidak terpuji.

Saat ditanyai tentang penggunaan uang transportasi, operator, fotocopy dan lain sebagainya untuk dana operasional pengurusan dana BSM, dikatakan Anderiasta dapat menggunakan dana dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk membayar honor atau mendanai operator pendataan di sekolah.

Dana BOS merupakan dana bantuan dari Kemendikbud untuk menunjang sekolah. Kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan memiliki otonomi yang luas untuk melakukan pengelolaan dan kegiatan pendidikan

“Bisa pakai dana BOS yang ada di sekolah masing-masing,” ungkap Anderiasta.

Karena keunikan budaya masyarakat Karo, Anderiasta mengatakan bila pemberian uang terima kasih yang sesuai dengan adat dan tradisi warga Karo harus dipatuhi.

Bila seluruh orang tua murid membawa ayam untuk dinikmati bersama-sama para guru sebagai tanda terima kasih, katanya, maka tindakan tersebut sah.

Namun, bila meminta dengan alasan apapun maka tindakan tersebut salah dan akan mendapat sanksi yang sangat tegas.

Untuk penerima dana BSM, lanjutnya, maka siswa yang bersangkutan tidak akan bisa lagi menerima dana PIP (Program Indonesia Pintar).

APA ITU DANA BSM?

Dana BSM diberikan kepada siswa dari semua jenjang pendidikan, yaitu SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK. Jumlah dana BSM yang diterima berbeda-beda untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Dana BSM dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, dan transportasi ke madrasah dan embiayai uang saku siswa untuk sekolah

Agar penyaluran dana BSM tepat sasaran, dibentuk panitia yang bertugas menyeleksi siswa yang memenuhi persyaratan.

Beberapa kriteria siswa yang berhak menerima BSM adalah siswa anggota penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), siswa yang berasal dari Panti social/Panti Asuhan, orang Tua Pemegang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan siswa Yatim/piatu atau cacat fisik dan korban bencana

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru