23.7 C
Indonesia

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Kini Wajib Tunjukkan KTP

Must read

JAKARTA – Mulai tahun ini, tepatnya sejak Senin (1/1) kemarin, masyarakat yang ingin membeli gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) tiga kilogram diwajibkan menunjukkan data diri terlebih dahulu.

Data diri tersebut dapat berupa KTP dan/atau KK, yang dapat menunjukkan apakah calon pembeli termasuk masyarakat yang berhak atas akses ke gas yang disubsidi pemerintah itu atau tidak.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur agar pendistribusian LPG tiga kilogram mulai tahun ini menjadi lebih tepat sasaran.

Baca Juga:

Upaya ini diwujudkan dengan meminta masyarakat mendaftarkan diri ke sistem sebelum nantinya dilakukan pencocokan data–yang hasilnya akan menentukan kelayakan atas akses ke LPG tiga kilogram.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota itu menegaskan komitmen pemerintah dalam mengubah sistem subsidi LPG tiga kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address.

Selain itu, beban negara dalam menyediakan subsidi yang terus meningkat jumlahnya juga menjadi hal yang diperhitungkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa beban fiskal akibat subsidi LPG terus meningkat seiring dengan konsumsinya yang terus naik.

Ia mencatat bahwa, pada tahun 2022, konsumsi subsidi LPG mencapai 7.8 juta ton, sementara gas LPG non-subsidi mengalami penurunan.

Dari jumlah yang tidak sedikit itu, ia memperkirakan subsidi LPG pada tahun ini akan mencapai Rp117 triliun.

Hal ini kemudian memacu pemerintah dalam melakukan transformasi sistem subsidi, yang salah satunya termanifestasi dalam keharusan mendaftar bagi pengguna LPG tiga kilogram.

Masyarakat yang ingin tetap menjadi pengguna LPG tiga kilogram cukup mendaftarkan diri ke penyalur atau pangkalan resmi LPG Pertamina.

Setelah berhasil mendaftarkan diri, data diri yang telah di-input akan diverifikasi oleh kementerian terkait.

Jika dinyatakan berhak atas akses ke LPG tiga kilogram, masyarakat wajib membawa data diri setiap membelinya

“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru