JAKARTA – Kementerian Agama berencana untuk mentransformasikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat yang melayani pernikahan masyarakat dari semua agama.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menandakan adanya upaya menuju inklusivitas KUA dari yang sebelumnya hanya melayani masyarakat beragama Islam menjadi melayani seluruh masyarakat tanpa memandang agamanya.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Menurut Yaqut, data-data pernikahan dan perceraian nantinya bisa terintegrasi dengan lebih baik lewat adanya pengembangan fungsi KUA ini. Sebelumnya, masyarakat beragama selain Islam hanya mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain menjadi tempat pencatatan pernikahan, KUA juga diharapkan dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
Praktik ibadah itu disebut Yaqut tepatnya dapat menempati aula-aula milik KUA. Sebagai penganut agama Islam, ia mendorong masyarakat muslim lainnya untuk “memberikan perlindungan” terhadap masyarakat non-muslim.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.
Adapun KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama akan diluncurkan tahun depan.