MEDAN – Teriakan ribuan masyarakat yang menanti untuk ikut program vaksin gratis di Gedung Olahraga (GOR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seharusnya tidak perlu berakhir dengan kericuhan bila Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut mau belajar. Pasalnya vaksinasi yang digelar langsung oleh Kapolda Sumut yang merupakan lembaga pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sudah gagal dalam menjalankan tugasnya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (3/8) kemarin, ribuan masyarakat berdatangan dari berbagai sudut kota Medan menuju GOR Pemprov Sumut untuk ikut vaksin gratis dari pemerintah. Namun kegiatan yang sempat dihadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ini tidak bisa menampung ribuan pendaftar yang datang sedari pagi hingga sore.
Dari tayangan video yang diterima redaksi The Editor, ribuan warga tampak berteriak meminta petugas membuka pintu GOR agar masuk ke dalam lapangan. Video tersebut diambil dari dalam GOR, dimana terlihat sebuah mobil aparat tengah parkir tepat di depan pintu.
“Buka, buka, buka, buka, buka,” teriak masyarakat dari luar pintu.
Sesaat kemudian pintu dibuka dan masyarakat masuk tanpa melalui proses pendataan dan tidak antri alias berdesak-desakan. Setelah tiba di dalam GOR, warga yang mendaftar resmi di Polsek ternyata tidak kebagian vaksin. Vaksin yang habis tidak pada orang yang seharusnya terjadi karena diduga ada oknum yang sengaja memberikan jatah tersebut kepada orang lain yang sebelumnya belum pernah mendaftar.
Dimana Ketegasan Polisi?
Ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan dalam kondisi semacam ini. Pasalnya kepanikan kerap muncul di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia sejak virus corona muncul. Baru-baru ini di Jakarta susu bear brand jadi incaran masyarakat hingga melonjak harganya hanya karena dianggap mampu tangkal virus corona. Pergolakan ekonomi semacam ini sangat berbahaya bukan.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Julianda Arisha mengatakan bahwa tindakan Kapolda Sumut harus mendapat teguran keras dari Kapolri dan Gubernur Sumut. Pasalnya, kericuhan yang terjadi saat itu muncul karena Kapolda Sumut lalai dalam menjalankan tugasnya.
Kata Julianda, acara vaksinasi tersebut melanggar aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 9 junto Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 karena menimbulkan kerumunan sehingga diduga menjadi cluster baru penyebaran covid-19.
“Kelalaian penyelenggaraan kegiatan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Kapolda Sumut. Kami mendesak Kapolri untuk jeli dalam melihat persoalan ini,” ungkapnya kepada The Editor beberapa waktu lalu.
Munculnya kerumunan pada tangal 3 Agustus kemarin, lanjutnya menjadi bukti bahwa Kapolda Sumut juga melanggar perintah Kapolri dan UU. Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah juga dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya dalam menerapkan UU Karantina Kesehatan.
Untuk itu, Juliandra berharap Kapolri menindak tegas tindakan Kapolda Sumut karena diduga juga lalai dalam menerapkan aturan UU Karantina Kesehatan. Menurutnya, Mabes Polri juga harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Diantaranya dengan memeriksa Kapolda Sumut dan personil yang bertugas dalam kegiatan tersebut.
“Maka dari itu siapapun yang melanggar hukum dengan profesionalnya harus di proses tanpa terkecuali,” ungkapnya Ketua DPD GMNI Sumut, Nanda.
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah gagal karena tidak mampu menerapkan aturan prokes pencegahan virus corona. Ia juga menyayangkan ketidakmampuan polisi mengatur dan menertibkan ribuan orang saat mengikuti vaksinasi gratis ini.