26.1 C
Indonesia

Jokowi Teken Aturan Yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Must read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola tambang. Izin itu dituangkan dalam peraturan terbaru yang diteken pada Kamis (30/5).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Baca Juga:

Langkah itu tertulis diluncurkan dalam rangka “peningkatan kesejahteraan masyarakat”, dengan WIUPK yang dimaksud adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

Adapun IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan juga bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Dalam hal ini, badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru