23.6 C
Indonesia

Indonesia Hadapi Nataru Tanpa PPKM Level 3

Must read

JAKARTA – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan selama periode Nataru, resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (8/12) lalu.

Menurutnya, pemerintah kali ini akan menerapkan aturan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dengan tidak menyamaratakan sebuah peraturan untuk semua daerah.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga:

Pengetatan tersebut cenderung diterapkan pada aktivitas masyarakat seperti bepergian ataupun dalam mengunjungi tempat-tempat tertentu.

Sebelum melakukan bepergian jarak jauh dalam negeri, masyarakat wajib sudah divaksin secara penuh (dua kali) dan melakukan tes antigen minimal dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Dari tes tersebut, masyarakat harus memiliki hasil negatif Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan.

Sedangkan untuk tempat-tempat yang pada umumnya ramai dikunjungi, seperti mal, tempat wisata, bioskop, dan sebagainya; pemerintah hanya memperbolehkan tempat-tempat tersebut menerima 75% dari kapasitas total, dengan kategori hijau yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, pemerintah melarang adanya perayaan malam tahun baru di tempat-tempat tersebut. Pemerintah khawatir situasi akan menjadi sangat ramai dan protokol kesehatan sulit diterapkan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelasnya. Lengkapnya, masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia, dan melaksanakan karantina selama 10 hari setelah tiba.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut.

Sementara itu, pembatalan PPKM Level 3 ini juga didasarkan pada persentase jumlah orang yang sudah divaksin. Di Jawa-Bali, vaksin dosis pertama telah diberikan kepada 76% dari total target di luar anak-anak dan lansia, serta 56% yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Vaksinasi lansia di daerah ini sendiri sudah mencapai angka 64% untuk dosis pertama, dan 42% untuk dosis kedua. Luhut berharap, Indonesia dapat mempercepat vaksinasi untuk anak-anak mengingat penyebaran Omicron di Afrika Selatan juga menyerang anak-anak.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru