PANGKAJENE DAN KEPULAUAN – Syawir, Kepala Desa Biring Ere dituding melakukan tindakan penambangan ilegal oleh pihak kepolisian berdasarkan berita yang ditayangkan oleh media Fajar pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu.
Untuk mengetahui hal ini lebih jauh, Redaksi The Editor berkunjung langsung ke Desa Biring Ere yang terletak di Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dan ternyata desa yang letaknya tak jauh dari kantor PT Semen Tonasa ini sangat indah. Penambangan ilegal yang dimaksudkan menjerat Syawir yang baru menjabat selama 7 bulan ternyata berisi sebuah destinasi wisata modern.
Objek Wisata Apa Yang Tengah Dibangun Oleh Syawir Dan Mengundang Kontroversi?
Saat tiba, redaksi disuguhi sebuah gapura yang berwarna merah, kuning dan putih yang bertuliskan “Welcome Desa Biring Ere Madam”.
Tak jauh dari sana sebuah bangunan mirip cafe dengan nuansa warna warni dan dipenuhi lampu menyambut tiap wisatawan yang hendak berkunjung ke desa tersebut.
Selain itu, terdapat juga wahana outbond seperti flying fox, bebek air dan wisata ketahanan pangan yang siap menanti siapapun yang hendak menggunakannya.
Namun sayang sekali, sejak Syawir ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu pembangunan wisata tersebut terhenti, dan hanya meninggalkan warung-warung dari bambu yang dikelola oleh warga setempat.
Destinasi Wisata Batu Payung ini sudah diresmikan oleh Syawir pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun redaksi, warga desa ternyata ikut serta bergotong royong dalam membangun destinasi wisata tersebut.
Tak hanya itu, biaya pembangunan desa wisata yang diputuskan berdasarkan musyawarah warga itu berhasil mengetuk keputusan bahwa biaya pembangunan akan diambil dari dana desa sebesar Rp 210 juta.
Untuk bisa menjadikan sebuah batu mirip payung menjadi ikon wisata, maka debit air Sungai Batu Payung harus diturunkan.
(Untuk mengetahui lebih jauh tentang sepak terjang Syawir silahkan klik di: Niat Tulus Kades Syawir Mengembangkan Desanya Justru Membawanya Berakhir di Penjara)
Masih dari data yang berhasil dihimpun redaksi lagi, 100 meter kubik pasir berhasil digali dari dasar sungai.
Warga yang ikut serta bergotong royong mengatakan bila pasir-pasir tersebut dipakai untuk memperbaiki batu-batu jalanan, perbaikan dan rehabilitasi masjid, pembuatan toilet masjid dan diberikan kepada warga kurang mampu yang ingin memperbaiki rumah mereka masing-masing.
Sementara itu, pasir-pasir yang tidak terpakai dijual dengan harga Rp 270.000 per satu rit.
Dan, masih dari hasil investigasi The Editor, hasil penjualan pasir itu digunakan untuk membayar biaya sewa alat pengeruk pasir dan biaya sewa operator sebesar Rp 120.000, dan sewa dump truck sebesar Rp150.000 per rit.
Sayangnya, pernyataan warga ini tidak menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam memproses persidangan Syawir di Kejaksaan.
Redaksi juga sempat menemui Syawir yang menjadi tahanan di Polres Pangkajene dan Kepulauan di pusat kota Pangkajene dan Kepulauan untuk mengkonfirmasi hal ini pada Jumat (12/8).
Dari Syawir diperoleh informasi bahwa selama ini biaya hasil pengerukan dipakai untuk membayar biaya alat pengeruk dasar sungai yang totalnya mencapai Rp23 juta.
Dan lagi-lagi, semua data yang diserahkan oleh Syawir tidak digubris oleh pihak kepolisian.
Meski demikian Syawir mengakui bila ia memang belum mendapat izin rekomendasi dan izin dari PTSP saat membangun destinasi wisata di desanya.
“Bahwa hanya karena alasan media yang ikuti ini kasus dan interpensi politik saya di obok-obok dan ditersangkakan sampai ditahan padahal kesalahan yang saya lakukan hanya pelanggaran administrasi karena melakukan pengerukan sebelum rekomendasi dan ijin dari rekomtek dan PTSP masih dalam proses. Pengurusan baik teknis di lapangan maupun secara administrasi yang sedang kami lakukan,” kata Syawir.
Redaksi juga melakukan wawancara langsung dengan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau di rumah dinasnya pada Senin (15/8) pagi untuk mengetahui nasib Syawir.
Perlu diketahui, saat redaksi melakukan wawancara dengan Bupati Pangkep, masyarakat dari Desa Biring Ere melakukan aksi demonstrasi di depan rumah dinas Bupati Pangkep.
Berikut petikan wawancara kami dengan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL):
BAGAIMANA PENDAPAT BAPAK TENTANG KASUS YANG TENGAH MENIMPA KADES BIRING ERE YANG KABARNYA MENDAPAT DUKUNGAN DARI MENTERI PARIWISATA?
MYL: Kalau saya mensupport pak desa, cuma kan mungkin dalam artian jangan sampai ada yang salah administrasinya.
KADES BIRING ERE MENGATAKAN BILA ATURAN ADMINISTRASI YANG MEMBUATNYA MASUK KE PENJARA, BAGAIMANA MENURUT BAPAK TENTANG KEJUJURAN DAN KESADARAN SEPERTI INI DARI BELIAU?
MYL: Kalau saya secara pribadi, saya sudah melalui Kadis Pemdes (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dia sudah komunikasi dengan beliau. Istilahnya jangan sampai ada yang salah saja, jangan sampai salah langkah. Secara tidak langsung, kalau saya secara pribadi, kalau saya melakukan kesalahan nih, anda bantu saya, ya jangan sampai anda juga ikut-ikutan salah karena membantu yang salah. Seperti itu kalau saya.
Tapi kemarin saya sudah sampaikan ke Pak Kadis Pemdes, saya bilang dikomunikasikan saja pak desa bagaimana biar masalahnya bisa ya setidaknya secara pribadi ini barang ya mungkin, mungkin ya coba dikomunikasikan. Tapi kalau toh tidak ada yang bisa dikomunikasikan ya sudahlah.
JADI, MASA HUKUMAN HARUS DIJALANI YA PAK?
MYL: Yah karena secara tidak langsung
BISAKAH KADES SYAWIR DIMAAFKAN BILA SUDAH BERHASIL MEMBANGUN DESTINASI WISATA SEPERTI ITU PAK? ATAU TETAP DIHUKUM?
MYL: Masalahnya ini bukan di ranah saya. Bukan ranahnya saya (tapi) salahnya jangan diulangi lagi. Tapi kan ini (penangkapan) bukan di ranah saya. Ini sudah masuk di ranahnya kepolisian.
BAGAIMANA DENGAN ISU PEMERASAN YANG DILAKUKAN SALAH SATU OKNUM MEDIA KEPADA KADES SYAWIR? BAGAIMANA MENURUT ANDA?
MYL: Saya pribadi tidak pernah tahu.
APA PENDAPAT BAPAK TENTANG AKSI DEMO YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT SAAT INI DI LUAR HALAMAN RUMAH DINAS?
MYL: Saya fokus mendatangkan investor ke daerah saya dan menyiapkan aturan bagi investor yang mau masuk ke pulau kami.
Sekedar informasi, Hukuman Syawir ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada pagi ini Selasa (16/8). Namun pihak kepolisian mengaku akan tetap melanjutkan proses penyelidikan hingga ke kejaksaan.