25.4 C
Indonesia

Batal Dilaksanakan, Pelancong Tetap Diperbolehkan Bawa Banyak Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Must read

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Dengan dicabutnya larangan ini maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta sebagaimana dilansir oleh CNBC.

Khusus untuk barang-barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang tinggal di luar negeri maka akan dikenakan pembatasan sebesar US$ 1.500 per tahun.

“Pembatasan untuk PMI ini hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN.

PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. 

Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat masyarakat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. 

Pasalnya aturan ini hanya mengizinkan pelancong membawa alas kaki tak lebih dari 2 pasang.

Selain itu pelancong juga hanya diizinkan membawa pampers, dan pembalut maksimal hanya 5 buah per lembar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. 

Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru