THE EDITOR – Tuntutan Jaksa dianggap terlalu tinggi terhadap Muhriyono, warga Desa Pakel, Banyuwangi yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli seorang sekuriti di PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses.
Kasus Muhriyono mulai terjadi di tanggal 21 Maret 2024 di area Kebun Blok D Taman Glugo, Pakel. Konflik antara warga Desa Pakel dengan perusahaan PT Bumi Sari telah terjadi puluhan tahun dan hingga kini belum juga selesai.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Siap Rayakan Peristiwa 4 Tahun Peristiwa Rukun Pakel Berdarah
“Kami akan coba menguarai dan menjelaskan apa yang dituntut oleh jaksa tidak sepenuhnya benar. Kami tata berharap Pak Muhriyono dibebaskan,” ungkap Taufiq Qurrohman, Penasehat Hukum Muhriyono usai lakukan persidangan di Ruang Garuda Pengadila Negeri (PN) Banyuwangi sebagaimana dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya beberapa waktu lalu.
Dari video tersebut, terlihat juga keluarga Muhriyono meminta agar kasus ayah mereka sager dibebaskan dan sager dapat berkumpul dengan keluarganya.
Tak hanya itu, Keluarga Muhriyono juga meminta agar hakim PN Banyuwangi menyelidiki dan memutuskan seadil-adilnya atas kasus yang menimpa ayah mereka.
“Saya harap bapak saya segera bebas dan majelis hakim meneliti dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar anak-anak Muhriyono.

Dilansir dari Radar Banyuwangi, kasus penganiayaan yang melibatkan satu orang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, telah masuk meja hijau.
Rabu (30/10), terdakwa Muhriyono menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, yang merupakan sekuriti PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses.
Kasus tersebut mencuat pada 21 Maret 2024 lalu di area Kebun Blok D Taman Glugo. Aksi ini merupakan renteten konflik yang terjadi bertahun-tahun antara PT Bumisari dan petani Pakel.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU IKG Dame dalam persidangan.
Selama sidang berlangsung di Ruang Garuda PN Banyuwangi, ratusan pendukung Muhriyono yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberrejo Pakel menggelar orasi di luar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jumlah massa diperkirakan mencapai 200 orang lebih, mulai anak-anak, remaja, hingga emak-emak.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Siap Rayakan Peristiwa 4 Tahun Peristiwa Rukun Pakel Berdarah
Mereka menggelar doa bersama serta meminta majelis hakim membebaskan Muhriyono. Di mata warga, Muhriyono merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.
Massa akhirnya kecewa setelah mengetahui Muhriyono dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara.
”Hukum saat ini mati, hanya rakyat kecil selalu dikriminalisasi. Seperti Muhriyono yang merupakan seorang petani kecil. Bebaskan Muhriyono,” teriak sejumlah massa dengan menggunakan pengeras suara.
Kuasa hukum Muhriyono, Ahmad Rifai alias Tedjo mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pembelaan.
”Kami akan mengupayakan terdakwa bebas atau minimal hukumannya tidak terlalu berat,” tegas Tedjo.