BOGOR – Dengan diturunkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membuka sejumlah taman kota untuk dinikmati oleh warganya, termasuk juga Alun-Alun Kota Bogor.
Dibukanya ruang terbuka ini pada Senin (14/3) diperkirakan akan disambut antusias yang tinggi dari warga Kota Bogor mengingat penutupannya pada akhir tahun lalu terlaksana tidak lama setelah peresmiannya.
Alun-Alun Kota Bogor diresmikan pada 17 Desember 2021, namun tidak dapat diakses akibat penerapan PPKM level 3 di wilayah tersebut.
Tidak hanya alun-alun, sejumlah taman dan ruang terbuka lain bahkan diawasi dengan ketat oleh para penjaga taman yang disebut park ranger hingga diberikan garis pengaman.
Dilansir dari Radar Bogor, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RR Juniarti Estiningsih, mengatakan pada Minggu (13/3) bahwa Alun-Alun Kota Bogor serta fasilitas umum lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak harus tetap dilaksanakan oleh setiap pengunjung alun-alun.
“Insya Allah besok sudah dibuka, namun tetap menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Esti–sapaannya–juga menambahkan bahwa dibukanya alun-alun Kota Bogor adalah arahan dari Walikota Bogor sendiri, Bima Arya.
Di samping menentukan kapasitas maksimal serta mengharuskan penerapan protokol kesehatan, Pemkot Bogor juga mewajibkan setiap pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tambahan, untuk memastikan semua langkah tersebut terlaksana dengan tepat, pemerintah setempat dikatakan mengirimkan park ranger yang akan dibantu Satpol PP dan Satgas Kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
“Karena tetap harus ada sosialisasi dan pengawasan ya, meskipun prokes-nya jalan,” jelas Esti.
Adapun keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor 440/1284-Huk.HAM mengenai PPKM level 2 yang membolehkan kembali akses ruang publik seperti taman kota, tempat wisata dan lain-lain.
Dilansir dari Suara Bogor, SE tersebut sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.