JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2) mendatang sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan itu diteken Jokowi di Jakarta pada Selasa (6/2) dan mulai berlaku pada hari yang sama.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.,” demikian bunyi diktum kesatu keppres tersebut.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.,” demikian bunyi diktum kedua keppres yang sama.
Keppres tersebut ditetapkan dengan empat pertimbangan. Pertama, penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan “kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya”.
Kedua, pemungutan suara dilaksanakan “secara serentak pada hari libur” atau “hari yang diliburkan secara nasional”.
Ketiga, ketetapan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa hari Rabu (14/2) mendatang adalah waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Dan yang terakhir, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ketiga poin tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.