JAKARTA – Tidak ada pungutan dalam distribusi akses kelola persetujuan perhutanan sosial kepada masyarakat. Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Syafda Roswandi.
“KLHK tidak memungut 1 rupiah pun dalam distribusi akses kelola persetujuan perhutanan sosial kepada masyarakat,” ujarnya saat berbincang dengan Redaksi The Editor pada Jumat (24/12) sore.
Syafda meminta agar masyarakat yang mendapat pungutan liar terkait persetujuan perhutanan sosial segera melapor kepada pihak yang berwajib dan KLHK.
Ia sendiri mengancam akan segera menghentikan pengajuan persetujuan perhutanan sosial dari oknum yang kedapatan meminta uang dalam program ini.
Pengusutan tuntas akan dilakukan bila program ini dijadikan sebagai bancakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Syafda mengatakan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada perseorangan, Koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, holtikultura, peternakan dan/atau kehutanan, Kelompok Tani/ Lembaga Masyarakat Desa yang berjumlah 15 – 300 orang, selebihnya membentuk gabungan kelompok tani hutan.
“Jangka waktu Pengelolaan paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Pemerintah menargetkan alokasi pengelolaan perhutanan sosial ini sebanyak 12,7 hektar. Dan saat ini baru tercapai target sebanyak 4.807.825,97 hektar.
“Sejak program ini telah terbantu 1,5 juta orang karena program ini,” ungkap Syafda.
Terdapat 5 skema dalam program perhutanan sosial, diantaranya Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat ( HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
KLHK menyediakan call center pengaduan terkait program ini. Untuk anda yang ingin menyampaikan keluhan dan bertanya lebih lanjut silahkan hubungi ke 0895423371800 atau 0215730136. Nomor ini dapat dihubungi saat jam kerja yakni dari pagi hingga sore hari.