21.7 C
Indonesia

Menkes Bantah Adanya Penghapusan Kelas BPJS, Yang Ada Penyederhanaan

Must read

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Yang ada, katanya, adalah penyederhanaan.

Ia mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur hal-hal terkait penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan demi memperbaiki kualitas layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Baca Juga:

“Dulu ada kelas tiga, sekarang semua kelas dua dan kelas satu. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai tindak lanjut dari Perpres yang telah ditetapkan pada Rabu (8/5).

Ia pun meminta masyarakat menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS Kesehatan dalam peraturan tersebut sebelum standardisasi diberlakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya diberitakan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam Perpres Nomor 59, setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan pasien BPJS saat menjalani pengobatan rawat inap di rumah sakit.

Kriteria-kriteria tersebut meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  2. Ventilasi udara dengan minimal enam kali pergantian udara perjam.
  3. Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan dengan suhu ruangan stabil: 20–26C.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat, mencakup jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, empat tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50–80 cm, serta tempat tidur 2 crank.
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan arah bukaan pintu keluar, kunci pintu yang dapat dibuka dari dua sisi, dan adanya ventilasi berupa exhaust fan atau jendela boven.
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dengan adanya tulisan/simbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, serta bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  12. Outlet oksigen.
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru