THE EDITOR – Presiden Joko Widodo masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project). Pendapat yang sudah dibantah oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mendapat respon yang berbeda dari Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan.
“Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup,” ungkap Anthony dalam keterangan yang diterima oleh The Editor beberapa waktu lalu.
Namun demikian, lanjutnya,nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting karena membuat semua orang tahu bila masyarakat internasional tahu tentang perilaku tersebut.
“Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya masuk daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta dibuktikan saja,” kata Anthony lagi.
Menurutnya, jawaban Presiden Jokowi menunjukkan bila pria asal Solo tersebut hanya terpojok karena Anthony mengaku siap membuktikan perilakunya yang sangat korup.
JADI, APA SAJA REKAM JEJAK KORUPSI YANG PERNAH DILAKUKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI MENURUT PEPS?

1. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015. Proses tender dianggap manipulatif karena total nilai proyek China ini mencapai angka 7,4 miliar dolar AS alias lebih mahal dari penawaran Jepang yang hanya 6,2 miliar dolar AS, belum termasuk biaya bunga pinjaman.
Tingkat bunga pinjaman China diketahui 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang yang hanya 2 persen dan 3,4 persen dengan tingkat kenaikan 0,1 persen per tahun.
Pernyataan Presiden Jokowi beralasan bahwa skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong karena faktanya utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN.
2. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari perusahaan swasta Sinar Mas melalui Gandi Sulistiyanto dengan Presiden Jokowi yang disebutkan melibatkan anak-anaknya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
PT Bumi Hijau Mekar (BHM) yang merupakan anak perusahaan Grup Sinar Mas diketahui terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015.
Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu adalah Gandi Sulistiyanto.
PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ada apa?
“Ternyata ada apa-apa. Ada KKN: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata Anthony.
Beberapa waktu kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang menerima kucuran dana dari modal ventura senilai 7 juta dolar AS, hampir Rp100 miliar. Siapa di balik semua itu?
Seperti diketahui, modal ventura di masa Presiden Jokowi berkembang pesat dengan dana yang ditujukan untuk membiayai perusahaan yang tengah berkembang. Modal Ventura ini mendapat suntikan modal dari pengusaha-pengusaha kaya di Indonesia.
Kemudian, putra dan menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru didirikan pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur, Kaesang menjabat Komisaris.
Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dsn STAR Investment.
“Kerja sama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun bisa dikatakan Korupsi Nepotisme,” kata Anthony.
Tidak berhenti sampai di situ, lanjutnya, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024).
Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada KPK.
3. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melanggar hukum, ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah undang-undang yang lebih tinggi.
“Perpres bermasalah hukum ini menempatkan presiden sebagai tiran yang membuat peraturan tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga pembuat UU: melanggar Konstitusi,” ungkapnya.
Selain Perpres PSN ilegal, menurut Anthony, penetapan PSN dan penunjukan pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga melanggar peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN.
PSN menjadi modus bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam negara, kepada pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan menangkap penduduk setempat yang menolak.
Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD, kata Anthony, telah melanggar konstitusi pasal 28H ayat (4) tentang HAM yang bunyinya ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
4. Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal.

Kata Anthoyn, Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah yang disebut dengan legalized money laundering.
Alasan Tax Amnesty disebut akan meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik karena faktanya rasio pajak terhadap PDB turun dari 10,8 persen (2015) menjadi 9,8 persen (2019). Terbukti, Presiden Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari organized crime and corruption (OCC).
Tax Amnesty jilid II (2022) juga dianggap tindakan pemutihan OCC secara terbuka karena tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun.
5. Revisi UU KPK tahun 2019 menempatkan KPK dari lembaga independen menjadi di bawah eksekutif membuat KPK sebagai alat politik kekuasaan Presiden Jokowi untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi.
Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh.
KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’.
Di lain pihak, lanjutnya, KPK digunakan untuk kriminalisasi lawan politik, misalnya Anies Baswedan di Formula- agar yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan menjadi calon presiden 2024-2029.
“Meskipun upaya KPK gagal karena tidak ada cukup bukti: memang tidak ada bukti,” katanya.
6. UU “Omnibus Law” Cipta kerja (No. 11/2020) dianggap sebagai UU koruptif, manipulatif dan melanggar konstitusi karena UU Cipta kerja merampas wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di daerah.
UU Cipta kerja secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang sebelumnya ilegal, karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU.
UU Ciptakerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.
“Tetapi, Jokowi kemudian menerbitkan PERPPU Ciptakerja yang substansinya sama dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan inkonstitusional tersebut,” katanya.
“Alasan “kegentingan memaksa” dalam penerbitan PERPPU Cipta kerja mengandung unsur manipulasi dan penipuan. Jokowi beralasan akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya tidak ada: Jokowi bohong,” ungkapnya.
Alasan “kegentingan memaksa” menurut Anthony, tidak bisa dibuat berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta. Artinya, peristiwa krisis ekonomi global harus sedang berlangsung ketika menetapkan kegentingan memaksa seperti PERPPU Covid-19 yang diterbitkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
7. PERPPU Covid-19 (No 1/2020) juga melanggar sejumlah UU dan UUD

PERPPU Covid-19 yang mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana dikatakan Anthony telah melanggar UU tentang BI dan independensi BI.
“PERPPU Covid-19 membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR: melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR,” ungkapnya.
Akibat dari kebijakan itu, kelanja Negara melonjak tanpa terkendali dengan tingkat kebocoran sangat besar dimana defisit APBN membengkak mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022 yang nilainya hampir menyamai total utang Indonesia selama 69 tahun, 1945-2014, sebesar Rp2.600 triliun.
Selama periode Covid 2020-2022, lanjutnya, Presiden Jokowi dituding membiarkan korupsi merajalela seperti proyek BTS Kominfo, vaksin dan test PCR, Kartu Prakerja, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan sosial dan lainnya.
8. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru, Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara juga dianggap tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.
Anthony menjelaskan bila bentuk Daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga yaitu Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipilih secara demokratis.
Konsep Daerah di dalam UU IKN dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas karena bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita.
“Manipulasi konsep Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara,” katanya.
Tak hanya itu, pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang dan rentan dikorupsi.
“Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya PUPR,” jelasnya.
9. Presiden Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19, UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera.
Presiden Jokowi menurut Anthony menguasai DPR melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan) dan upaya ‘kudeta‘ Demokrat.
Dengan menguasai DPR (dan MK), Anthony menilai saat itu Presiden Jokowi terbebas dari pemakzulan.
10. Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Menurut Anthony, Presiden Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar Konstitusi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum tersebut.
“Jokowi melakukan “suap jabatan” kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan Pilpres dan Pilkada dari segala gugatan di MK. Terbukti MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi,” bebernya.
Dengan menguasai Mahkamah Agung (peradilan), lanjutnya, Presiden Jokowi dan keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya, sidang ijazah palsu Jokowi diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim menunjukkan keberpihakan dan secara terang-terangan melindungi Jokowi.
Hakim digunakan untuk menghukum lawan politik Jokowi dan para aktivis oposisi. Bambang Tri dan Gus Nur dihukum enam tahun penjara hanya mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus ijazah (palsu) Presiden Jokowi.
“Habib Rizieq di hukum empat tahun atas tuduhan berita bohong tes covid, Munarman dihukum empat tahun atas tuduhan manipulatif terorisme,” katanya.
Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan aktivis oposisi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dikriminalisasi penjara atas tuduhan yang tidak masuk akal.
Syahganda dan Jumhur dituduh menyebar berita yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU kolonial tahun 1946, yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Anton Permana dikriminalisasi 10 bulan penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita bohong. Dan banyak aktivis oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi.
Di lain sisi, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor yang terbukti bersalah.
11. Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian, untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan bermasalah hukum.
Menurutnya, Presiden Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan revisi UU KPK.
12. Jokowi membiarkan korupsi merajalela, untuk menyandera para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya.

Kata Anthony, Airlangga Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk digantikan dengan Bahlil.
“Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap,” kata Anthony.
13. Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain, BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja, bantuan sosial dan masih banyak lainnya.
“Nama Jokowi disebut dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS Kominfo dan Timah. Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan Jokowi, nilai proyek BTS tahun 2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun tidak ada anggaran dalam APBN. Di kasus korupsi timah, Jokowi disebut juga memberi arahan agar PT Timah menampung timah dari tambang ilegal,” tandasnya.