26.4 C
Indonesia

Telantarkan Anak, Wanita di Prancis Dihukum 18 Bulan Penjara

Must read

PRANCIS – Seorang wanita di Prancis dijatuhi hukuman 18 bulan penjara setelah diketahui menelantarkan anaknya selama dua tahun.

Wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Alexandra, dilaporkan meninggalkan anak laki-lakinya dari tahun 2020 hingga tahun 2022 dan pindah bersama pasangannya yang tinggal di daerah yang berjarak lima kilometer.

Laporan menyebutkan, ia beberapa kali mengunjungi anaknya–yang dibiarkan hidup sendirian di rumah tanpa penghangat ataupun listrik dan hanya mengonsumsi kue, makanan kaleng, dan tomat curian.

Melansir Mirror, wali kota setempat, Barbara Couturier, mengatakan ia langsung membuat laporan ke pihak berwajib ketika mengetahui bahwa anak laki-laki itu tinggal sendirian.

Kecurigaannya pertama kali muncul ketika Alexandra meminta layanan sosial untuk membantunya membeli makanan–namun wanita itu meminta jenis makanan tertentu.

“Saya bertemu ibunya pada tahun 2022,” kata Couturier. “Ia datang untuk memberi tahu kami bahwa ia memiliki masalah keuangan, dan kami memberikannya empat voucer makanan.”

“Akan tetapi, ia malah mengambil produk-produk makanan olahan. Beberapa penduduk mengatakan ada anak laki-laki yang tinggal sendirian, jadi saya menyambungkan dua hal tersebut dan menghubungi polisi setempat dan polisi nasional,” jelasnya.

Dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, media lokal menyebut bahwa 12 bulan hukuman Alexandra ditangguhkan dan ia akan menjalani enam bulan terakhir hukumannya sebagai tahanan rumah.

Sementara itu, anaknya kini diasuh di lembaga layanan sosial.

Adapun kemampuan anak itu dalam mengurus dirinya sendiri selama dua tahun menarik perhatian banyak pihak.

Terlebih dengan adanya laporan bahwa kemampuan akademiknya di kelas masih juara. Ia masih berangkat sekolah dan mendapatkan nilai yang bagus.

Menurut salah satu teman sekelasnya, anak Alexandra pernah mengatakan kepada temannya bahwa ia makan malam sendirian dan menaiki bus sendirian.

Ia juga tidak pergi ke mana pun dan memilih untuk diam di rumah.

Di persidangan, hakim ketua mencemooh pembelaan Alexandra, yang mengklaim bahwa ia tinggal di apartemen tersebut bersama putranya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh keterangan tetangga dan data ponsel yang diperoleh polisi setempat, yang membuktikan kebalikan dari perkataan Alexandria.

Sementara itu, para tetangganya mengaku merasa bersalah karena tidak bertindak lebih cepat untuk menghentikan penelantaran tersebut.

Kepada media lokal, mereka mengatakan bahwa privasi kehidupan modern telah membantu membuat tindakan ibu tersebut tidak diketahui begitu lama.

“Ketika ada sebuah keluarga dan sebuah desa di sekitar keluarga tersebut, jika sang ibu menelantarkan anaknya, itu tidak terlalu menjadi masalah, karena seluruh anggota keluarga dan seluruh desa akan merawat anak tersebut. Sekarang tidak seperti itu lagi,” kata seorang warga setempat.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru