THE EDITOR – Skandal manipulasi data 900 petani di Jember oleh mantan Kepala Cabang BNI, Muhammad Fardian Harbani (MFH), rupanya hanyalah puncak gunung es dari sebuah patologi yang jauh lebih besar. Di balik megahnya angka swasembada pangan, sistem pengawasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bocor di berbagai penjuru negeri.
Ketika Kejaksaan Agung memperluas radarnya, mereka menemukan bahwa polanya selalu sama, yaitu oknum internal bank yang dikejar target bulanan, bersekutu dengan calo, agen kemitraan menumbalkan identitas petani miskin yang buta huruf perbankan.
Secara nasional, terdapat setidaknya 3 kasus korupsi KUR fiktif serupa yang berskala besar sedang diselidiki intensif oleh Kejaksaan sepanjang paruh pertama tahun 2026 ini. Sementara itu, total nilai KUR khusus sektor pertanian yang digelontorkan pemerintah selama periode maraknya fraud (2021–2023) mencapai angka fantastis Rp279,66 triliun.
Berikut adalah hasil analisa The Editor yang membedah peta kerugian, keterlibatan bank, daftar tersangka, hingga status hukum terkini dari masing-masing wilayah:
1. Jember – Kerugian 41,48 Miliar Akibat Permainan Korupsi Bank BNI
Modus kasus yang dilakukan di Jember adalah dengan mengumpulkan data KTP dan KK milik 900 petani dengan kedok bansos palsu dan uang kompensasi Rp200 ribu. Nama para petani tersebut dicatut untuk mencairkan KUR Mikro dengan plafon Rp50 juta–Rp100 juta per orang.
Dana segar dikuasai komplotan swasta, di mana sebagian besar uangnya digunakan kembali untuk menutupi kredit macet (NPL) lama sejak tahun 2020 agar rapor kinerja cabang terlihat “bersih” di mata pusat.
Tersangka dalam kasus ini adalah Pimpinan Bank BNI dari kantor Cabang Jember, Muhammad Ardian Harbani yang divonis 16 tahun penjara serta pihak swasta yang bertindak sebagai Collection Agent (mitra pengumpul data) yaitu: Agus Maksum dari CV Jawara Tani, Imam Ismail dari CV Idris Afnan Jaya, dan Herianto dari PT Nusantara Indo Raya Agrinas Makmur (PT Niram).
2. Muara Enim, Sumatera – Kerugian Negara 11,44 Miliar di Bank Sumsel Babel KCP Semendo
Investigasi mendalam membongkar skandal kredit fiktif “Kluster Sumatera” yang merampok hak finansial para petani di Muara Enim. Penyelewengan terorganisir di tubuh Bank Sumsel Babel KCP Semendo ini terbukti menguapkan dana negara sebesar Rp11,44 miliar melalui manipulasi sistematis di sektor agraris.
Jaringan kejahatan perbankan ini digerakkan oleh Randi Pratama, mantan Analis Kredit bank setempat, yang bekerja sama dengan Heri Asnadi, seorang makelar data pihak swasta. Heri bertugas memburu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ratusan petani lokal dengan dalih pendataan bantuan sosial.
Dokumen aspal (asli tapi palsu) tersebut kemudian diserahkan kepada Randi di dalam bank untuk direkayasa. Randi memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta memanipulasi laporan survei lapangan agar pengajuan kredit lolos tanpa hambatan.
Ketika dana miliaran rupiah cair, uang tersebut langsung dikuasai penuh oleh para pelaku, sementara ratusan petani yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba terjerat daftar hitam perbankan akibat kredit macet siluman.
3. Lombok Timur – Kerugian Negara Hingga Rp766,7 juta di Bank BNI
Kejaksaan Negeri Lombok Timur membongkar praktik lancung “Kluster Lombok Timur”, sebuah skema penyelewengan dana KUR Pertanian yang disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram dan merugikan negara hingga Rp766.746.138 pada periode tahun 2021-2022.
Purniadi alias H. Heri Ramdani memanfaatkan posisinya sebagai mitra usaha untuk menggalang data pribadi ratusan petani cabai di wilayah Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Dengan dalih penyaluran bantuan modal kerja dan stimulus pertanian, tumpukan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik para petani lokal berhasil dikumpulkan.
Modus operandi yang diterapkan memiliki pola yang identik dengan skandal KUR fiktif di Jember. Setelah dokumen administrasi dikuasai, pengajuan dana KUR pertanian diproses ke bank penatalaksana tanpa melibatkan verifikasi faktual yang jujur. Bahkan, dalam prosesnya, sindikat ini melakukan rekayasa dengan menggunakan foto lahan pertanian milik orang lain agar syarat administratif terpenuhi.
Ketika dana stimulus yang dijamin oleh negara tersebut cair, uangnya tidak pernah sampai sepenuhnya ke tangan para petani di lereng Rinjani untuk membeli bibit atau pupuk. Dana segar tersebut langsung dialihkan dan dikuras habis oleh pelaku demi kepentingan pribadi. Ratusan petani cabai Sembalun hanya dijadikan “tameng dokumen” di atas kertas, sementara nama mereka kini tercatat dalam sistem perbankan memikul beban utang macet yang tidak pernah mereka nikmati.
MENGAPA SEKTOR PERTANIAN SELALU MENJADI SASARAN?
Sektor pertanian memiliki celah besar karena sistem pengajuannya sering menggunakan skema Collection Agent (CA) atau pengepul kelompok usaha. CA ini bertindak sebagai perantara karena dianggap paham peta keanggotaan petani di desa.
Namun, lemahnya literasi keuangan petani dimanfaatkan oleh oknum CA nakal untuk bekerja sama dengan perangkat desa guna mengumpulkan KTP. Begitu dana KUR pertanian cair (umumnya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta), uang tersebut dikuasai sepenuhnya oleh mafia untuk menutup utang pribadi mereka
SKANDAL DUA KASUS KREDIT FIKTIF DI UMKM
1.Bali – Kerugian Negara 8,53 Miliar Dalam Bentuk kredit Produktif di Bank BRI
Skandal rekayasa dokumen di tubuh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Sidakarya, Denpasar, meninggalkan lubang menganga pada keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp8,53 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bali membongkar bahwa aliran dana korupsi tersebut terbagi ke dalam dua skema kredit produktif yang dimanipulasi secara masif. Aliran terbesar disedot melalui pos Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, di mana para pelaku berhasil menjebol dana sebesar Rp6,78 miliar yang tersebar di 97 rekening debitur siluman.
Tidak puas sampai di sana, sindikat yang digerakkan oleh oknum dalam dan calo swasta ini juga menguras pos Kredit Umum Pedesaan (Kupra) fiktif senilai Rp1,79 miliar dengan memanfaatkan 25 rekening debitur tambahan.
Ratusan berkas pengajuan modal usaha yang dipegang oleh kelima tersangka terbukti hanyalah tumpukan kertas palsu tanpa ada bisnis riil di baliknya, menyisakan saldo macet total yang kini harus ditanggung oleh negara.
5. Samarinda – Kerugian Negara 1,48 Miliar di Bank BRI
Skandal pengurasan dana subsidi negara di Samarinda akhirnya runtuh setelah Kejaksaan Negeri Samarinda membongkar jaringan korupsi terorganisir Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan Bank BRI.
Investigasi mendalam yang dirilis resmi oleh Kejaksaan Negeri Samarinda menyeret delapan orang tersangka ke balik jeruji besi akibat memanipulasi ratusan data nasabah siluman demi merampok hak finansial para pelaku UMKM lokal dengan kerugian mencapai 1,48 miliar.
Kasus ini bermula saat internal bank yang bertindak sebagai Analis Kredit Bank BRI Unit Temindung di Samarinda bernama Wahyu Wijaya dan Muhammad Ghani Fadhillah yang ingin mengejar keuntungan pribadi dengan korupsi. Caranya, dengan membuka pintu kerja sama dengan enam calo swasta eksternal bernama Siti Maryam, Nurlaila, Muhammad Ali, Abdurahman, Nurlina, dan Iwan Irawan.
ara calo ini bergerak memburu fotokopi KTP warga sipil yang memiliki catatan kredit bersih (BI Checking atau SLIK OJK) dengan dalih pendataan tertentu. Setelah tumpukan identitas dikumpulkan, sindikat ini melakukan rekayasa dokumen ekstrem di dalam bank. Mereka memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU), membuat foto tempat usaha fiktif, hingga merekayasa dokumen administrasi agar domisili para nasabah seolah-olah masuk dalam wilayah kerja unit bank terkait
Operasi culas ini akhirnya terendus melalui Special Audit Investigasi internal bank pada akhir tahun 2025 sebelum kasusnya resmi dilimpahkan ke ranah hukum. Kedelapan tersangka kini telah dijebloskan oleh jaksa penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda. Mengingat besarnya dana bergulir yang diselewengkan mencapai hampir Rp4 miliar, pihak kejaksaan menegaskan nominal kerugian negara Rp1,48 miliar masih berpotensi membenkak seiring proses pelacakan aset (asset recovery).
