THE EDITOR – Pengelolaan air di Jakarta selama puluhan tahun ini dikelola oleh pihak swasta yang digandeng oleh pemerintah bernama Thames Overseas Ltd atau sering disebut PT. Thames PAM Jaya dari Inggris dan Ordeo Suez Lyonnaise de Eux atau disebut PT. Palyja dari Prancis.
Namun, tahukah anda awal mula pemerintah menggandeng pihak swasta untuk mengelola sumber daya air di Jakarta?
Neliti.Com memuat tentang sejarah putusan privatisasi air di Jakarta beberapa waktu lalu dan menemukan fakta bahwa kinerja PDAM buruk terjadi karena aktivitas politik di DKI Jakarta dimana tingginya keinginan untuk menjadikan PDAM sebagai salah satu sumber pendapatan daerah tidak diimbangi dengan layanan yang baik. Padahal, dalam bisnis untuk mencari untung diperlukan pelayanan yang prima.
Tak hanya itu, disebutkan bila sebagian besar keuntungan PDAM dipakai untuk kepentingan pemerintahlah, jasa produksi, pensiun pegawai, pemberian pesangon, dana sosial dan pendidikan sehingga sulit untuk mengharapkan peningkatan terhadap layanan bagi masyarakat.
Buruknya kinerja ini jadi lingkaran setan yang tidak ada henti-hentinya dan berulang selama puluhan tahun. Bila tidak diselesaikan maka kemungkinan besar infrastruktur PDAM akan rusak dan air yang diterima oleh masyarakat akan terus berkurang sementara harga yang harus dibayar makin tinggi.
Namun, sejak kapan ada bisnis jual beli air di Jakarta?
Bisnis.Com memuat bila di tahun 1920 perusahaan penyedia air bersih pertama di Batavia milik Pemerintahan Kota Batavia pada masa Hindia Belanda bernama Gemeente Waterleidingen van Batavia menemukan sumber air artesis di Ciomas, Ciburial, Bogor dengan kapasitas 484 liter/detik. Penemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembangunan sarana jaringan pipa sepanjang 53,231 km.
Pasca Kemerdekaan, Pemerintahlah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih perusahaan tersebut dan dikelola oleh Dinas Saluran Air Minum Praja.
Perlahan tapi pasti, di tahun 1953 Pemprov DKI membangun instalasi air di Pejompongan yang mampu menampung hingga kapasitas debit air 2000 liter/detik. Kontraktor pelaksana proyek ini di masa itu berasal dari Prancis bernama Degreemont. Perusahaan ini dipercaya juga untuk membangun instalasi air tahap II di Pejompongan dengan kapasitas produksi hingga 3000 liter/detik.
Sayangnya, pembangunan proyek instalasi tidak dibarengi dengan pemeliharaan. Akibatnya, kualitas air rendah dan berbau karena pipa berkarat serta terkontaminasi pipa bocor. Selain itu, sistem pompa manual membuat air mati total di jam-jam sibuk.
Sehingga, di tahun 1968 Gubernur Ali Sadikin menerbitkan Surat Keputusan No. 1.1b/322/1968 untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dan memperbaiki layanan air minum yang sebelumnya buruk, tidak merata, dan memiliki cakupan yang sangat terbatas
Di tahun 1990, Bank Dunia memberikan pinjaman kepada Pemprov DKI senilai $ 19 juta USD untuk peningkatan kualitas layanan air minum di Ibukota saja.
Di dalam surat perjanjian pinjam meminjam ini, Bank Dunia mengeluarkan kebijakan privatisasi air bersih lewat program bernama “Water Resources Management” (1993) memandang air sebagai komoditas ekonomi. Dokumen ini mendorong pelibatan pihak swasta (privatisasi) dan desentralisasi layanan air untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, dan mengatasi masalah infrastruktur.
Dengan kata lain, Bank Dunia memberi tekanan agar Jakarta membuka ruang bagi operator swasta untuk mengelola penyediaan air bersih dan sanitasi agar layanan tidak sepenuhnya membebani anggaran negara. Serta, dalam privatisasi ini, Pemerintahan juga harus tetap berperan sebagai regulator untuk mencegah monopoli dan melindungi kelompok masyarakat miskin.
Dalam praktiknya, dorongan Bank Dunia ini memicu kritik karena privatisasi memicu lonjakan tarif air dan menurunkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun 1995, Presiden Soeharto langsung merespons permintaan Bank Dunia tersebut. Terlepas dari kritik, Ia langsung mengeluarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 249/KPTS/1995 tanggal 6 Juli 1995 tentang pembentukan “Tim Koordinasi Penyiapan Proyek Penyediaan Air Bersih Kota Jakarta dan Sekitarnya Dengan Peran Swasta.
Pada bagian “Menimbang” dalam SK tersebut, pemerintah secara spesifik mengarahkan proyek ini kepada dua konsorsium swasta besar (yang terafiliasi dengan kroni Orde Baru dan korporasi asing), yaitu:
- Sektor Barat Jakarta: Diserahkan kepada konsorsium Suez Lyonnaise des Eaux (asal Prancis) yang bermitra dengan Grup Salim melalui PT Kekar Plastindo) Kelompok ini nantinya dikenal sebagai Palyja.
- Sektor Timur Jakarta: Diserahkan kepada konsorsium Thames Water International (asal Inggris) yang bermitra dengan PT Tara Yuan Fola yang terafiliasi dengan keluarga Cendana. Kelompok ini nantinya dikenal sebagai Thames PAM Jaya / Aetra.
SK ini membagi wilayah pelayanan air bersih Jakarta menjadi dua zona dengan pembatas alami Sungai Ciliwung.
SK Menteri PU ini menjadi lampu hijau yang mempercepat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Oktober 1995, hingga akhirnya berujung pada kontrak konsesi penuh selama 25 tahun yang resmi berjalan sejak 1 Februari 1998. Privatisasi ini sempat menuai gugatan hukum panjang dari masyarakat sipil karena dinilai merugikan warga Jakarta.
DIGUGAT OLEH WARGA DAN MENANG
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menempuh jalur hukum karena privatisasi dinilai gagal memenuhi hak asasi warga atas air, memicu lonjakan tarif, serta minim transparansi.
Meski menempuh jalur yang sangat sulit, akhirnya kontrak Palyja dan Aetra berakhir sejak Februari 2023 lalu.
Pengadilan sendiri sudah memerintahkan penghentian privatisasi sejak 2017. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak di tengah jalan sulit dilakukan karena adanya risiko penalti dan denda arbitrase internasional yang sangat besar bagi pemerintah daerah.
Akhirnya, pemerintah memilih masuk ke masa transisi, dimana menanti dengan sabar hingga masa kontrak 25 tahun yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto habis, yakni pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.
Sehingga, per 1 Februari 2023, operasional pelayanan air di Jakarta resmi diambil alih kembali oleh pemerintah daerah atau mengalami remunisipalisasi murni di bawah PAM Jaya. Seluruh aset dan ribuan karyawan swasta tersebut dialihkan menjadi karyawan PAM Jaya.
Lalu, bagaimana kinerja PAM Jaya usai diambil kembali oleh Pemprov DKI? Ikuti terus investigasi The Editor.
Silahkan kirim komentar anda tentang tulisan di atas di kolom komentar.
