THE EDITOR — Kasus penemuan emas batangan seberat 74 kilogram serta barang bukti dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuat geger Republik Indonesia.
Namun ternyata, usut punya usut, akibat dibongkarnya kasus ini, muncul sebuah pernyataan yang mengundang tanya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD. Ia mengaku pernah memberikan peringatan keras kepada Prabowo Subianto sebelum resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. Mahfud menyampaikan bahwa sebagai pemimpin, Presiden Prabowo tidak akan bisa menyatukan Kapolri dan Jampidsus.
Mahfud mengatakan bahwa ketidakakuran antara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jampidsus Febrie Adriansyah terjadi karena terdapat permainan bawah tanah yang bergejolak di bawah kedua lembaga negara ini hingga ke tingkat personel di lapangan.
“Sepertinya (Kapolri dan Jampidsus) berebut sesuatu yang tidak etis,” ungkap Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, @mahfudmd, pada Sabtu (11/7/2026).
Tak hanya itu, Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa selama ini hubungan antara Kapolri dan Jampidsus memang tidak pernah akur, namun selalu ditutup-tutupi dari publik.
Ia memprediksi, di masa depan akan semakin banyak kasus hukum yang disidik oleh kepolisian dan didorong ke pengadilan tidak akan lolos tahap P-21. Status P-21 berarti berkas penyidikan yang diserahkan oleh polisi dinilai belum lengkap oleh kejaksaan, baik secara syarat formil maupun materiil. Akibatnya, jaksa belum bisa membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Ujung-ujungnya, polisi yang bekerja dengan jujur sekalipun tidak akan bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik, terutama saat menangkap penjahat atau koruptor. Sebab, dalam proses pengajuan P-21, salah satu klausul penting yang harus dikejar oleh kepolisian adalah masa perbaikan berkas (P-19) selama 14 hari.
Bila batas waktu tersebut lewat, maka demi hukum tahanan harus dilepaskan dari penahanan meskipun proses kasusnya tetap berjalan. Bila kegagalan ini terjadi terus-menerus, maka perkara bisa dihentikan dan kinerja institusi kepolisian akan dianggap menurun di mata publik.
Hal serupa juga akan menyerang balik institusi Jampidsus. Kinerja para jaksa di bawah naungan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan dipertanyakan oleh masyarakat luas, dan potensi mereka untuk menjadi musuh bersama atau public enemy sangatlah tinggi.
MAHFUD HERAN MENKOPOLHUKAM BELUM TURUN TANGAN
Mahfud mempertanyakan alasan mengapa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Djamari Chaniago dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menko Polhukam di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum juga turun tangan dalam menyelesaikan kasus pertikaian sengit antara pihak Kapolri dan Jampidsus ini.
“Sampai sekarang Menkonya belum turun tangan, kan,” kritik Mahfud.
PENYELESAIAN DI HADAPAN PRESIDEN: SOLUSI INGIN AMANKAN DIRI SENDIRI SAJA
Terkait dengan adanya desakan serta isu yang meminta agar persoalan antara Kapolri dan Jampidsus ini segera diselesaikan langsung di depan Presiden Prabowo Subianto, hal tersebut justru ditertawakan oleh Mahfud. Menurut analisisnya, kedua lembaga penegak hukum ini sebenarnya hanya ingin selamat dari potensi jerat kasus korupsi. Oleh karena itu, mereka membutuhkan intervensi Presiden Prabowo sebagai penengah, sekaligus penentu nasib mereka agar terhindar dari ruang tahanan.
Kendati demikian, Mahfud menilai aksi saling bongkar kasus antara pihak Kapolri dan Jampidsus ini sebagai berita baik bagi publik. Hal ini dikarenakan akan ada banyak kasus korupsi baru yang selama ini tersembunyi, dapat ditemukan dan terbuka di masa depan.
POLISI PATUT DIAPRESIASI
Mahfud menilai tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Jampidsus perlu diapresiasi. Sebab, selama ini banyak kasus hukum yang telah diperjuangkan dan disidik oleh polisi di lapangan, justru berakhir “dipermalukan” oleh pihak jaksa penuntut umum melalui pengembalian berkas.
Salah satu contoh nyata yang dibahas oleh Mahfud adalah kasus penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang berkas perkaranya berulang kali dikembalikan oleh jaksa.
Akibat bolak-balik berkas tersebut, Roy Suryo pada saat itu tidak jadi ditahan.
“Polisi itu dihabisi, dipermalukan,” ungkap Mahfud menegaskan dinamika konflik antar-institusi tersebut.
