JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani hari ini, Kamis (16/7) menerima kedatangan delegasi pemerintah yang dipimpin Menkopolhukam Prof Mahfud MD di Gedung Nusantara. Dengan ini maka Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) resmi diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diajukan oleh DPR RI.
“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” jelasnya.
Untuk diketahui, konsep pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.
“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPI,” katanya.
“Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tambah Puan lagi.
Dalam Konsideran (Menimbang) Mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Sebagaimana diketahui, bagian Menimbang dan Mengingat dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah dua hal yang berbeda. Menimbang memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Sedangkan Mengingat memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan itu dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan itu.
“DPR dan Pemerintah, sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut,” jelasnya.
Puan tambahkan bahwa DPR bersama pemerintah akan membahas konsep RUU BPIP tersebut sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP.
Selanjutnya Puan berharap DPR dan pemerintah sepakat agar pertentangan terkait dengan RUU HIP dapat diakhiri agar masyarakat kembali hidup rukun, damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi covid 19 dan dampak-dampaknya.