21 C
Indonesia

Peredaran Benih Perkebunan Dipastikan Tepat Sasaran

Must read

JAKARTA – Belum habis isu minyak goreng, kini pertanian diterpa kembali isu mafia benih.

Menanggapi hal tersebut, Badaruddin Puang Sabang selaku Ketua Umum Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia meminta agar pemerintah terus berupaya mensosialisasikan, melakukan monitoring dan pembinaan kepada pekebun serta penangkar benih tanaman khususnya benih tanaman perkebunan.

“Tujuannya agar pekebun dan penangkar benih melakukan pendistribusian dan penggunaan benih tanaman perkebunan di kebunnya dengan menggunakan benih tanaman yang sudah berlabel atau bersertifikat secara resmi dan sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Redaksi The Editor pada Senin (2/5).

Baca Juga:

Menurut Badaruddin penggunaan bibit yang sudah mendapat sertifikat sangat penting karena akan mempengaruhi tumbuh kembang produksi dan produktivitas serta hasil olahan komoditas perkebunan itu sendiri yang nantinya akan berdampak pada pendapatan pekebun tentunya.

Ia mengingatkan juga bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku mafia benih maupun pihak terkait yang menyalahgunakan pendistribusian benih tanaman secara tidak bertanggungjawab.

“Pekebun itu sudah bekerja keras mengelola kebun, janganlah ditambahkan beban dengan beredarnya benih palsu maupun mafia benih ini. Semua pihak harus bersinergi dan berkomitmen untuk memegang teguh tata kelola pendistribusian benih yang baik dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baddarudin juga meminta agar pemerintah pusat maupun daerah, dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menindaklanjuti segera kegelisahan yang disebabkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab termasuk mafia benih ini.

Ia menuding penyedia benih tanaman perkebunan sebagian besar adalah UMKM yang dibina oleh dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan.

Ilustrasi pohon kelapa (Foto: (Foto: Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian/ THE EDITOR)

Perlu diketahui, penyebaran benih tanaman perkebunan telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan dimana terkait produksi, sertifikasi dan pelabelan, peredaran dan pembinaan serta pengawasan telah tertuang jelas dalam peraturan tersebut.

“Peraturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kualitas benih yang akan beredar ke para pekebun, tentunya benih tersebut yang telah melewati proses sertifikasi yang ketat sehingga aman untuk digunakan pekebun untuk pengelolaan kebunnya,” ungkapnya.

“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya pembinaan atau bimbingan teknis kepada para pekebun baik dari budidaya, pascapanen, pengolahan, membantu sarana dan prasarana produksi, dan membantu menjembatani para pekebun dengan pasar agar mendapatkan harga yang optimal. Hal tersebut dilakukan tentunya demi kebutuhan dan kesejahteraan para pekebun,” ungkapnya lagi.

Selain itu, lanjutnya, kementerian ertanian melalui Ditjen Perkebunan telah menugaskan fungsional pengawas benih tanaman untuk mengawasi peredaran benih, baik lintas provinsi, provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, Ia berharap agar mafia benih ini segera ditindaklanjuti, sehingga penangkar benih dan pekebun dapat memperoleh benih tanaman perkebunan yang berkualitas bermutu baik dan bersertifikat resmi sehingga produksi dan produktivitas yang dihasilkan pekebun sesuai dengan standar mutu benih yang berlaku.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru