MALAYSIA – Pasangan suami istri lanjut usia di Malaysia dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami keracunan akibat mengonsumsi ikan buntal. Sang istri meninggal lebih dulu sebelum disusul suaminya beberapa hari kemudian.
Mereka adalah Ng Chuan Sing dan Lim Siew Guan. Keduanya disebutkan membeli ikan buntal, yang terkenal beracun, secara online dari penjual di Facebook pada 25 Maret lalu.
Melansir Pikiran Rakyat, Pemerintah Johor menyebutkan bahwa Lim menggoreng ikan itu pada hari yang sama untuk makan siang. Ia kemudian mengalami kesulitan bernapas dan menggigil.
Tak lama setelahnya, sekitar satu jam setelah makan siang, Ng juga mengalami gejala yang sama. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit dan segera mendapat penanganan di unit perawatan intensif.
Sayangnya, Lim dinyatakan meninggal pada malam harinya. Sementara Ng mengalami koma selama beberapa hari.
Ketua Komite Kesehatan dan Persatuan Johor Ling Tian Soon mengatakan pria itu sempat dipindahkan ke bangsal medis pada 5 April dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vitalnya bahkan terpantau stabil meskipun ia harus bernapas dengan bantuan respirator.
Pada Sabtu (8/4) pagi, sekitar pukul 05.20 waktu setempat, Ng disebutkan tidak memberikan respons.
Ling mengatakan bantuan darurat segera dikirimkan sebelum nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 6.20 pagi.
“Faktanya penyebab kematian sebagai keracunan makanan dengan manifestasi neurologis yang mengakibatkan gagal napas dengan disritmia jantung yang mungkin disebabkan oleh toksin ciguatera atau tetrodotoksin dari ikan buntal,” katanya.
Ditambahkan oleh Ling, jenazah mendiang telah dikirim ke unit forensik terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Anak pasangan itu, Ng Ai Lee, menuntut pertanggungjawaban atas kematian kedua orang tuanya dan mendorong diberlakukannya undang-undang yang lebih ketat di Malaysia.
“Mereka yang bertanggung jawab atas kematian orang tua saya harus dipertanggungjawabkan menurut hukum, dan saya berharap otoritas akan mempercepat penyelidikan,” katanya.
Sebagai informasi, undang-undang Malaysia melarang penjualan makanan beracun dan berbahaya, seperti ikan buntal.
Pelanggar berpotensi dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp33,7 juta) atau hukuman penjara selama maksimal dua tahun.
Meskipun begitu, ikan buntal masih banyak dijual di pasaran karena bentuknya yang eksotis dinilai menarik minat calon pembeli.
Selain itu, menurut ahli biologi kelautan dari Universitas Sains Malaysia Aileen Tan, hampir mustahil bagi masyarakat untuk mengenali jenis ikan yang mereka beli ketika ikan buntal yang dijual ditawarkan dalam keadaan sudah terpotong-potong dan bersih.
Mengutip Tempo, Ling mengatakan Departemen Kesehatan Negara Bagian Johor (JKNJ) telah mengambil tindakan saat pertama kali menerima laporan ini.
Pemerintah telah melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pemasok, grosir, dan penjual yang terlibat dalam transaksi ikan buntal.
“JKNJ telah dan akan mengadakan beberapa diskusi dengan dinas perikanan dan beberapa perguruan tinggi lokal yang memiliki keahlian di bidang perikanan dan toxin atau racun untuk mendapatkan solusi yang komprehensif terkait masalah ini,” kata Ling.
Ia pun meminta warga Johor untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan, terlebih jika sudah mengetahui risikonya.