JAKARTA – Penegak hukum membiarkan pelaku kejahatan bebas mengunggah konten perjudian di media sosial. Demikian diungkapkan oleh Ketum Umum Lembaga Bantuan Hukum Rantai keadilan Nusantara (LBH-RKN) Robi Anugrah Marpaung menanggapi tingkah laku selebgram yang juga bekerja sebagai seorang DJ bernama Siva Aprilia.
Siva Aprilia yang menggunakan akun bernama @sivaapriliareal di media sosial Instagram dilaporkan ke pihak berwajib karena mengunggah konten bermuatan judi. Saat ini Siva tengah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar tindak pidana pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Robi mengatakan penegak hukum bergerak lambat dalam menangani kasus Siva karena belum ada hasil apapun dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama dua pekan. Sehingga Siva saat ini dengan mudah mengunggah kembali konten yang bermuatan judi di akun pribadinya.
“Sehingga membuat terlapor baru baru ini kembali mengunggah konten (muatan) perjudian di akun Instagram pribadi miliknya @sivaapriliareal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi The Editor pada Senin (13/9) malam.
Ia mengatakan penegak hukum harus bertindak tegas dalam memberantas kejahatan seperti perjudian di media sosial. Bila Polda Metro Jaya tidak peduli pada laporan ini, Robi berencana menyurati Mabes Polri agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Agung Mardani Saputra, pelapor yang diutus oleh LBH RKN ke Polda Metro Jaya mengaku kecewa melihat lambannya sikap Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang dibuat tanggal 30 Agustus 2021.
“Apakah UU ITE tidak berlaku bagi mereka yang berprofesi sebagai selebgram DJ sehingga sampai sekarang LP kami belum ada perkembangan apapun dari pihak penyidik,” jelasnya.
“Padahal kami membuat LP ini tidak sembarangan. Kami sudah mengkajinya jauh-jauh hari bahkan kajian hukum dan semua bukti buktinya sudah kami lampirkan dan memenuhi unsur unsur dugaan tindak pidana konten (muatan) perjudian dalam UU RI NO 19 tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya.
Sebelumnya LBH RKN melaporkan selebgram bernama Siva Aprilia karna telah mengunggah konten (muatan) perjudian di akun Instagram pribadi miliknya @sivaapriliareal. Siva dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/4239/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya