JAKARTA – Mantan Gubernur Papua, yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe pada Selasa (26/12) menghembuskan napas terakhir.
Ia meninggal dunia dalam usia 56 tahun saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang mengatakan kepada detik.com bahwa kliennya tutup usia pada Selasa siang.
“Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD, jam 11 tadi,” katanya.
Diketahui, Lukas diklaim menderita sejumlah penyakit menuju akhir hidupnya. Ia disebut mengidap stroke serta penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.
Adapun status penahanannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023 lalu.
Hal itu dilakukan agar pemeriksaan terhadapnya tetap dapat dilangsungkan meskipun ia berada di bawah perawatan intensif tim dokter.
Sidang tingkat pertama yang dilakukan untuk mengadili Lukas memutuskan bahwa ia bersalah dan harus diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Putusan itu diperberat menjadi hukuman sepuluh tahun penjara setelah sidang banding dilakukan.
Adapun dengan meninggalnya Lukas membuat KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya berakhir demi hukum.
Meskipun begitu, negara dipastikan masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui proses hukum perdata.
Jenazah Lukas sendiri disebut akan dibawa ke Jayapura, malam ini, Rabu (27/12).