19.1 C
Indonesia

Konflik Pakel Banyuwangi, Kapolsek Licin Serahkan Surat Pernyataan Warga Desa Kalah Oleh BPN

Must read

BANYUWANGI – Kapolsek Licin AKP Junaedi menyerahkan surat pemberitahuan berisi penyelesaian konflik sosial Desa Pakel kepala Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). 

Junaedi menyerahkan surat tersebut didampingi oleh Danposramil Licin Peltu Agus Sugiarto, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kepala kantor Kecamatan Licin. 

Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut diterima oleh Ketua RTSP, Harun.

Baca Juga:

Junaedi mengungkapkan surat tersebut tadinya akan diserahkan pada Kamis (22/8), tapi saat itu Harun Tidak ada di rumah.

“Kemarin kami serahkan suratnya langsung kepada Pak Harun ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel saat beliau hendak berangkat Jumatan. Kami juga pas mau ke masjid untuk Jumat sekalian ke rumah beliau,”  kata Junaedi seperti dirilis dari Detik Jatim pada Selasa (27/8/2024). 

Surat dari Timdu Pemkab Banyuwangi tersebut, lanjut Junaedi, telah diterima dengan baik oleh Harun. 

Dari penjelasan Harun saat itu, lanjutnya, surat akan diberikan langsung kepada pengurus dan anggotanya untuk dirembukkan. 

“Kepada Pak Harun tadi juga kita sampaikan, bila ada yang perlu disampaikan, bisa langsung ke Tim Terpadu, bisa juga kepada kami selaku Kapolsek Licin, ke Pak Camat atau bisa juga ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” terang Junaedi. 

Agus menambahkan, sejak Kamis (22/8) ia bersama Forpimka sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno, Kadus Tamanglugo Untung, Kades Kluncing, ADM PT Bumi Sari dan sejumlah pihak yang berkaitan.

Sebelumnya, Timdu telah menggelar rapat terbatas di kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi membahas penyelesaian konflik pakel dan upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat Pakel yang terganggu akibat konflik berkepanjangan tersebut. 

Tindak lanjut pertemuan tersebut, dengan memperhatikan Surat ATR/BPN Kab. Banyuwangi Nomor : 992/600.1.35.10/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Klarifikasi terhadap surat Kakantah Banyuwangi terkait permasalahan di Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.  

Timdu menerbitkan Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024  tertanggal 16 Agustus 2024 yang menyatakan PT Bumisari Maju Sukses sebagai pemegang Sertipikat HGU yang sah secara hukum yang masih berlaku sampai dengan tahun 2034.

Kepada Ketua, Pengurus, Anggota Kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel Kecamatan Licin dan Masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya akan dianggap melanggar hukum.

Untuk selanjutnya, Timdu akan melakukan upaya pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat konflik sosial tersebut. 

Pemberian surat menjadi salah satu bentuk upaya persuasif yang dilakukan Timdu dengan tindakan lanjutan jika terjadi pengabaian Timdu akan melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai Undang-Undang yang berlaku.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru