THE EDITOR – Sejak awal menjabat sebagai Walikota di Makassar, Danny Pomanto langsung menyusun strategi untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan bahaya rokok.
Karena komitmen ini, Kota Makassar kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024 atas inisiatif dan keberhasilan dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Hotel Sahid Raya Convention & Exhibition Center, Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).
Bima Arya mengatakan, salah satu kategori yang harus dicapai oleh masing-masing daerah agar bisa memenangkan penghargaan ini adalah delapan tujuan utama yang harus dicapai, di antaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan dan pendidikan.
Untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, lanjutnya, dibutuhkan SDM yang sangat sehat yang hanya akan bisa dicapai bila tidak ada lagi gizi buruk atau stunting di Tanah Air.
Menurutnya konsumsi rokok memiliki pengaruh terhadap tingginya angka stunting di Indonesia. Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah makanan.
“Artinya apa. Kalau kita bisa mengendalikan rokok, maka kita harusnya juga bisa mengendalikan stunting,” ucapnya.
MENGAPA MAKASSAR BISA MERAIH PENGHARGAAN PENTALOKA NASIONAL ADINKES
Kawasan Tanpa Rokok telah menjadi perhatian Walikota Makassar Danny Pomanto sejak 10 tahun silam dengan dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013. Salah satu upayanya adalah membentuk Satgas KTR.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar Andi Mariani mengatakan bila Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menargetkan 1.000 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap KTR nantinya akan dipasangi stiker berisi imbauan bahwa lokasi tersebut wajib bebas dari rokok.
Hanya saja, Perda tersebut terkesan tak bertaji karena masih saja ditemukan perokok di kawasan perkantoran, pelayanan publik, sekolah hingga hotel. Bahkan perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.
“Kendalanya, masih banyak orang yang tidak tahu KTR. Kita banyak pekerjaan rumah. Lebih 1.000 titik KTR yang menjadi sasaran,” ungkap Andi Mariani.
Guna memaksimalkan sosialisasi Perda KTR, butuh keterlibatan OPD lingkup Pemkot Makassar karena dalam upaya penerapan, Satgas KTR akan menyasar kantor-kantor pemerintah hingga pusat kesehatan masyarakat di Makassar, dan saat Ini sudah berjalan. Sasaran selanjutnya adalah hotel dan kawasan perbelanjaan.
“Kita mulai akan melakukan sidak ke hotel-hotel dan kawasan perbelanjaan untuk memastikan Perda KTR ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengelola,” katanya.
Tercatat, sebanyak 29 kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk Kota Makassar, menerima penghargaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi KTR dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Acara dihadiri pula Kadinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin, serta kepala dinas kesehatan dan tim puskesmas dari seluruh Indonesia.