17.4 C
Indonesia

Kemenag Berencana Transformasi KUA, Kepala KUA Bojonggede: Hanya Menjalankan Perintah

Must read

BOGOR – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonggede Zulpakor Ali Akbar angkat bicara terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan KUA tempat pelayanan masyarakat dari semua agama.

Ia mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan pendapat pribadi dan pihaknya hanya bisa menjalankan tugas dan fungsi (tusi) yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pimpinan.

“KUA itu birokrasi, apa pun yang menjadi perintah pimpinan, masalah tusi dan lain sebagainya, kita hanya bisa melaksanakan,” ujarnya ketika ditemui di Kantor KUA Bojonggede, Kamis (29/2).

“Karena kita itu di bawah, hanya melaksanakan apa yang menjadi tusi kita yang telah diatur regulasi tentunya. Intinya itu saja,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpakor menegaskan bahwa tugas dan fungsi KUA saat ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Oleh karena itu, untuk hal-hal yang belum terjadi, termasuk rencana Kemenag dalam transformasi KUA, ia tidak bisa menyampaikan apapun selain kesiapannya untuk mengemban tugas.

“Kita ini kan masih belum jelas arahnya bagaimana. Apakah arahnya perkawinan di sini, ataukah pencatatan, Wallahualam,” katanya.

“Kita ya melaksanakan tugas aja yang memang diberikan tusinya, kewajibannya kepada kami. Selama itu memang sudah menjadi kewajiban, apapun yang menjadi perintah, sesuai dengan aturan, ya kita laksanakan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencananya untuk menjadikan KUA sebagai “sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama”.

Ia juga mengatakan bahwa KUA, yang identik dengan urusan pernikahan masyarakat beragama Islam, akan bisa digunakan untuk “tempat pernikahan semua agama”.

Menurutnya, data-data pernikahan dan perceraian nantinya bisa terintegrasi dengan lebih baik lewat adanya pengembangan fungsi KUA ini. Sebelumnya, masyarakat beragama selain Islam hanya mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” jelasnya.

Pernyataannya itu pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Ada yang setuju, mengingat nama KUA merupakan singkatan untuk Kantor Urusan Agama–dan bukan Kantor Urusan Agama Islam.

Ada juga yang menolak, mengatakan bahwa KUA cukup melayani masyarakat beragama Islam seperti yang sudah berjalan selama ini.

Adapun menurut aturan yang berlaku saat ini, KUA memang hanya ditugaskan dan memiliki fungsi untuk melayani masyarakat beragama Islam.

Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 menyebut bahwa KUA–yang di dalamnya dirujuk sebagai KUA Kecamatan–adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Pasal 2 aturan yang sama menyebut bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi-fungsi KUA dijelaskan dalam pasal selanjutnya, yaitu:

  • pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  • penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  • pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  • pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  • pelayanan bimbingan kemasjidan;
  • pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  • pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  • pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
  • pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 3, KUA Kecamatan juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru