20 C
Indonesia

Hari Ini Instagram Presiden Jokowi Unggah Pertanyaan Tentang Nasib Revisi UU Perampasan Aset ke DPR RI. Ada Apa?

Must read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (28/8/2024) secara khusus mengunggah komentarnya tentang aksi demo RUU Pilkada yang terjadi dalam dua pekan ini di akun media sosial Instagramnya di @jokowi pada Rabu (28/8/2024).

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang,” kata Jokowi sembari tersenyum.

Tak hanya itu, Jokowi dalam videonya juga meminta agar DPR RI juga segera membahas RUU Perampasan Aset. Karena menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas agar koruptor yang berperan di balik perampasan aset segera ditangkap.

Baca Juga:

“Respon yang cepat, ada hal yang baik, sangat baik dan harapan itu bisa diterapkan pada hal yang lain juga yang mendesak. Misalnya seperti rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, yang juga agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi lagi.

RUU YANG TERTUNDA PULUHAN TAHUN 

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tak tersentuh, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Lalu, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang jelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Dalam rapat bersama Komisi III pada akhir Maret 2023, Mahfud meminta dukungan DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. 

Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pemerintah kudu melobi para ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan. 

Dia bahkan dengan gamblang menyebut tak berani membuat keputusan tanpa perintah sosok “Ibu”.

“Mungkin RUU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini, enggak bisa, Pak,” ucap Bambang Pacul. 

“Jadi, permintaan saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani (mengambil keputusan sendiri), Pak,” dia melanjutkan, diikuti tawa anggota Komisi III lain dalam rapat.

Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. 

DPR lantas berjanji membahasnya setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. 

Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Juni 2023.

Namun, dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset nyatanya sama sekali tak dibahas. 

Alasannya, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, Surpres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu. 

“Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme,” ujar Puan pada Selasa, 16 Mei.

Nasib mujur RUU Perampasan Aset mulai tampak hilalnya saat Bambang Pacul mengabarkan pimpinan DPR dan pemimpin fraksi sudah menerima serta sedang mengkaji draf beserta naskah akademik wacana beleid tersebut. 

Pembahasan kemudian direncanakan masuk ke Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna.

Masih dari Tempo, Bambang pada Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan di Bamus ini akan ditentukan alat kelengkapan Dewan. “Apakah bentuk panitia khusus, Komisi III, atau panitia kerja atau panja,” katanya.

Namun asa RUU Perampasan Aset segera terwujud jadi UU meredup kembali. DPR yang diharapkan segera membahasnya lagi-lagi sama sekali tak menyebutnya dalam sidang Paripurna pada Juli 2023. 

Puan pun membeberkan alasan mengapa saat itu Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan, sebagai pertanda pembahasan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

SEMPAT DIBAHAS NAMUN HILANG BEGITU SAJA

Pada 6 Februari 2024, Tempo merilis kabar bila Puan Maharani akhirnya angkat bicara soal nasib RUU Perampasan Aset. 

Kala itu menyebar desus mengenai kemungkinan RUU itu dibahas pada masa sidang selanjutnya. 

Namun, menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak. 

Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

“Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya,” kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada akhirnya DPR sama sekali tak menyinggungnya dalam sidang paripurna terakhir pada 6 Februari 2024.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru