JAKARTA – Pelayanan Publik yang dulu terkenal tidak ramah, berbelit-belit, dan tidak transparan kini berubah 180 derajat. Ratusan Mal Pelayanan Publik (MPP) dibuka oleh pemerintah di seluruh Indonesia agar masyarakat terbantu dengan sistem pelayanan terintegrasi dan cepat.
Namun, tidak banyak yang tahu sejarah keberadaan MPP itu sendiri.
Dalam bukunya berjudul ‘Mal Pelayanan Publik, Konsep dan Praktik’, Mantan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Profesor Diah Natalisa mengatakan bila konsep awal MPP berasal dari negara Georgia dan Azerbaijan.
Awal terbentuknya MPP ternyata datang dari laporan Professor Diah saat melakukan kunjungan ke dua negara tersebut di tahun 2017 lalu.
Karena terinspirasi dari laporan kerja Professor Diah, Menteri PANRB Asman Abnur langsung menjajaki program tersebut.
Namun, MPP dikerjakan secara masif di era Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Professor Diah mengatakan bahwa di Georgia, konsep MPP ini disebut dengan istilah PSH (public service hall) yang dikelola oleh Kementerian Kehakiman setempat.
Sementara itu di Azerbaijan, layanan serupa dikenal dengan nama Asan Xidmat yang berarti “Pelayanan Mudah’.
“Dengan mengadopsi model terpadu seperti PSH dan Asan Xidmat, pelayanan publik di Indonesia dapat diintegrasikan dalam satu lokasi sehingga memudahkan akses dan meningkatkan efisiensi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Professor Diah, mengintegrasikan berbagai layanan publik dan bisnis dalam satu gedung akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan ini.
Dan, dari yang ia pelajari, Georgia dan Azerbaijan berhasil menurunkan tingkat penyimpangan dan korupsi dalam pelayanan publik.
“Pelayanan terpadu ini juga telah meningkatkan kemudahan berusaha di kedua negara tersebut,” ungkapnya.

Layanan PTSP Belum Sempurna
Dalam laporannya, Professor Diah mengatakan bila keberadaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) belum terintegrasi secara sempurna dengan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Bahkan, lanjutnya, terkadang kemudahan berinvestasi bagi calon investor juga belum terjadi secara sempurna.
Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di masing-masing MPP tersebut terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat. Dengan penambahan jumlah MPP baru tersebut, kini ada 206 MPP se-Indonesia.
“Yang patut kita syukuri, sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-Sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” ujar Anas dalam Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (24/06).
Menteri Anas menegaskan, dengan hadirnya pusat pelayanan publik tersebut pemerintah daerah diminta agar mengedepankan fungsi pelayanan salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.
“Oleh karena itu harapan saya nanti Bapak bupati, Ibu bupati, Wali Kota lakukan survei setiap enam bulan minimal, melakukan survei kepada publik melalui lembaga survei apakah meningkat kepuasan rakyat dengan adanya MPP ini,” ujarnya
Untuk memastikan hal tersebut, Menteri Anas juga meminta agar jajaran di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB untuk melakukan survei dan turun langsung ke lapangan dan melihat indikator-indikator pelayanan publik berjalan dengan baik atau tidak.
“Maka jika Mal Pelayanan Publik telah diresmikan dan fungsi-fungsi pelayanan nanti Bapak/Ibu bupati kerjakan, tapi kepuasan publik kepada Bapak masih belum naik berarti ini ada sesuatu,” tuturnya.
Menteri Anas menyampaikan bahwa dirinya terlah meninjau langsung beberapa MPP yang telah diresmikan secara online.
Menteri Anas mendorong agar setiap daerah tetap memenuhi syarat-syarat dan indikator MPP.
“Sehingga dengan demikian yang kita resmikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan kami kedepan bisa berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dari hasil pemantauan kinerja MPP tahun 2023, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan MPP.
Untuk itu, direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melibatkan berbagai instansi vertikal agar turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.
Apresiasi juga di sampaikan oleh Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut kepada 15 kepala daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya.
Diharapkan, MPP tersebut dapat memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat.