JAKARTA – Salah satunya adalah penerapan aturan kewajiban 5 persen yang dijatuhkan terhadap importir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“Ini soal kemauan ada atau nggak saja sebenarnya. kewajiban para importir yang bener menurut saya dia tanam dulu bukan impor, bukan sebaliknya. Maka dari tahun 2017 ada importir yang belum menyelesaikan kewajibannya sampai sekarang,” kata Luluk saat dihubungi oleh redaksi The Editor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Swasembada Bawang Putih Gagal Lagi, Komisi IV DPR: Karena Kementerian Pertanian Tidak Ingin Lepas Dari Impor
Kata Luluk, penamaan importir nakal terhadap pelaku importir bawang putih yang sudah masuk penjara itu kurang tepat. Karena seharusnya mereka diberi nama importir “jahat”.
“Bahasanya importir nakal itu kurang tepat. Mestinya adalah importir jahat seharusnya menurut saya,” katanya lagi.
Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah kembali memeriksa kewajiban tanam bawang putih 5 persen yang diberlakukan terhadap importir jahat tersebut.
Luluk juga terkejut saat mengetahui bila beberapa dari importir jahat diketahui ternyata mencalonkan diri sebagai anggota dewan di Sumatera Utara. Menurutnya mereka para importir jahat ini kurang mendapat pendidikan politik.
“Tidak menghalangi jadi calon rakyat sebenarnya. Maka inilah pentingnya pendidikan politik,” pungkasnya.
Untuk itu, Luluk mengingatkan para importir tersebut bila Komisi IV DPR RI masih memiliki Panja Hortikultura. Dalam pemanggilan Menteri Pertanian dengan agenda panja hortikultura nanti maka para importir yang kembali masuk daftar hitam pemerintah juga akan dipanggil. Dalam agenda tersebut juga akan dibahas tentang importir hitam yang belum memenuhi kewajiban tana 5 persen bawang putih yang ditetapkan oleh Kementan.
Hal ini menurut Luluk harus diambil agar pemerintah tidak sembrono dalam mengambil keputusan dan langsung meninggalkan pekerjaan lama saat terjadi pergantian pejabat.
Pemanggilan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke DPR RI juga didukung oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV dari Fraksi PKB Irmawan. Katanya, pemanggilan ini akan dilakukan usai rapat pembahasan di Komisi IV DPR RI nantinya.
“Kami bahas dulu dengan Komisi IV tapi tidak tertutup juga kemungkinanya. Kita akan tanya apa permasalahannya sehingga tidak terulang lagi,” tandas Irmawan.