21 C
Indonesia

BPJPH Kemenag Wajibkan Produk Non-Halal Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Must read

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Senin (25/3), menyusul disosialisasikannya rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.

Baca Juga:

Ia menyebut minuman keras dan makanan berbahan daging babi sebagai contoh produk yang berasal dari bahan tidak halal sehingga tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal.

Artinya, ungkap Muhammad, produk-produk seperti itu dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

Kondisi tersebut pun berujung pada diizinkannya produk-produk yang dimaksud untuk tetap diperdagangkan meskipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan nantinya.

Akan tetapi, ada syaratnya. Produk-produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non-halal.

Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

“Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammad.

Baca juga: Pemerintah Akan Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru